Pelaku Pembunuhan di Limun Dibekuk Polisi
PENAJAMBI.CO, Sarolangun- Pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres sarolangun, Sabtu (24/04) kemarin.
Diketahui pelaku bernama Candra alias Can bin toni (26) warga Desa Lubuk Bedorong, Kecamatan Limun, beberapa waktu yang lalu menganiaya korban bernama Dahlan bin Bahar (45) warga Desa Meribung, Kecamatan Limun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kasat Reskrim Iptu Rendie Rienaldi, S. IK, membenarkan penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.
Setelah dilantik satu hari yang lalu, dirinya langsung memimpin rekannya mengungkap kasus pembunuhan dikecamatan Limun tersebut.
“Ya, kita bersama Kapolsek Limun mengungkapkan kasus pembunuhan atau penganiayaan mengakibatkan kematian. Dan kita juga mengamankan pelaku atas nama Candra Als Can bin Toni,” kata Kasat Reskrim Iptu Rendie Renaldie SIK ketika dihubungi via WhatsApp pribadinya.
Iptu Rendie mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan didesa lubuk badorong Kecamatan Limun, Setelag aparat kepolisian mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Lubuk Bedorong, tepatnya di bukit tujuh ratus diwilayah desa lubuk bodorong.
“Kita dari unit reskrim polres sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Limun dan di bantu dengan keluarga tersangka, berhasil mengamankan tersangka Can di bukit tujuh ratus, Desa Lubuk, Bedorong,” katanya.
Dalam kasus ini, Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Kain Panjang Warna hitan motif bunga warna coklat, 1 (satu) Celana warna hitam dan 1 (satu) Baju Kaos warna Putih.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi tindak Pidana “Pembunuhan atau penganiyaan yang mengakibatkan mati” sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap korban ini terjadi pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitat pukul 16.30 Wib, saat itu saksi an. Arlis dan korban sedang berada di sungai sipa Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Dan tidak lama kemudian saudara Suarni memanggil saksi an. Arlis ” Bang Bang”Kemudian saksi Arlis menghampiri saksi Suarni dan pada saat itu saudara Arli melihat korban sudah terbaring di tanah dengan berlumuran darah.
Setelah itu saudara Arlis membawa korban ke rumah saudara Aris di Desa Panca karya menggunakan kretek (perahu), dan pada saat itu korban masih dalam keadaan sadar dan mengatakan bahwa yang melakukan penikaman terhadap dirinya adalah saudara Candra alias Can dan pada saat di perjalanan menuju desa Panca karya Kecamatan Limun korban meninggal dunia akibat luka tusukan dibagian perut sebelah kiri hingga menembus ke areal jantung korban. (Wahid)