Informasi Dalam Genggaman

Pelaku Pembunuhan Sadis Terhadap Siswi SMP Masuk Tahap Persidangan, Ini Pasal Berlapisnya

Bobby Ruswin, SH, MH melalui Kasi Pidum Hari Naurianto, SH, saat diwawancarai, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masih ingat dengan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang gadis remaja Melan Gustiani (15) seorang warga RT 03 Kelurahan Suka Sari, Kecamatan Sarolangun pada pertengahan tahun 2020 lalu.

Pelaku yang sudah ditangkap aparat kepolisian Polres sarolangun bernama Sawabi Iksan alias Belut (30) itu kini sedang menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sarolangun, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun pada bulan Desember 2020 yang lalu.

“Dilimpahkan dari penyidik ke jaksa sekitar awal desember, dan dilimpahkan Jaksa ke Pengadilan Negeri Sarolangun akhir bulan desember kemarin,” kata Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH, MH melalui Kasi Pidum Hari Naurianto, SH, pada Rabu (20/01/2021).

Baca juga: IH Ngaku Tega Habisi Nyawa MG Siswi SMP 17 Gegara Hutang Orang Tua Korban

Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut terdakwa dituntut dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati.

“Selain itu terdakwa ini juga disangkakan pasal narkotika dalam berkas terpisah, jadi mungkin hukumannya ini cukup lama ini, yang dijalani terdakwa,” katanya.

Hari juga menambahkan bahwa terhadap terdakwa ini tentunya akan mendapatkan hukuman atau Sanksi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal yang disangkakan tersebut.

Sementara untuk barang bukti, ada berupa pakaian korban, pakaian pelaku, kemudian sarung pisau yang ditemukan pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

“HP korban juga hilang dan itu mungkin salah satu trik terdakwa menghindari, hp diambil tapi mungkin dihilangkan, supaya tidak tahu dan terlacak perbuatannya,” katanya.

Dalam persidangan, pihaknya sudah mendatangkan 10 orang saksi terkait kasus tersebut, dan keterangan para saksi sudah dinyatakan jelas dan lengkap menurut pihak jaksa. Selanjutnya, pihaknya akan meminta keterangan para ahli dalam persidangan, hingga sidang tuntutan dan putusan hakim.

“Sekarang keterangan ahli terkait luka korban yang menerangkan apakah luka itu berasal dari benda tajam, dan itu ahli yang lebih tahu. Kita belum bisa jawab apakah seumur hidup, karena masih proses, putusan sekira dua kali sidang lagi, hari ini sidang ahli, kemudian sidang tuntutan baru kemudian putusan,” katanya. (Wahid)