Informasi Dalam Genggaman

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk

Pelaku saat diamankan pihak Polres Sarolangun, (Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Kepolisian Resort Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berinisil I (32), merupakan warga Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun berhasil diamakan Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskrim Polres Sarolangun pada Kamis (09/07/2020) yang lalu.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si saat pers rilis mengatakan, penangkapan pelaku berinisial I (32) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-93 / VII /2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 09 2020, dengan korban MU (13) yang juga merupakan warga Desa Kertopati Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun.

“Pada Hari kamis tanggal 09 Juli 2020 Sekira pukul 15.00 Wib Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di tambang batu bara PT. CTSP di Desa Bukit Peranginan, kemudian Unit Reskrim Polsek Mandiangin dan Anggota Reskirm Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan Pelaku,” katanya, Rabu (15/07/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat yang dilakukannya itu sudah sebanyak 2 kali. Dengan modus merayu korban akan memberikan uang senilai seratus ribu rupiah, apabila mau menuruti nafsu bejat sang pelaku.

“Pada hari selasa tanggal 07 Juli 2020 Sekira Pukul 09.00 Wib di dalam Kamar Korban di RT 04 Desa Kertopati Kec. Mandiangin Kab Sarolangun, yang mana pada saat itu korban sedang duduk di dapur kemudian Tersangka memanggil Korban dari Depan TV ‘SU SU MAU DUIT DAK (SAMBIL MEMEGANG UANG SEBESAR Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)’,” kata Kapolres.

Atas ulah bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Pasal 82 Ayat (1) Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentangPerpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah).

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres. (Hendri)