Informasi Dalam Genggaman

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Pauh

Kapolres didampingi Waka Polres dan Kapolsek saat memberikan keterangan pers berikut pelaku dan barang bukti, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Satu orang pelaku Penggelapan sepeda motor berhasil dibekuk aparat kepolisian Polsek Pauh, pelaku bernama Ariansyah Putra alias Joni Bin Tomi (25) warga Muratara, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE mengatakan kasus Penggelapan sepeda motor ini terungkap setelah korban bernama Eko Sofia Nita (38) warga kecamatan Pauh, melaporkan kejadian kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B 02/1/2021/Jambi/Res Sarolangun/Sek Pauh, tanggal 25 Januari 2021.

Kejadian itu terjadi pada Minggu (24/01/2021) sekitar lum 16.00 Wib di warung kopi milik korban yang ada di RT 07 Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

Awalnya, datang seorang laki-laki ke warung kopi milik korban yang mana laki-laki tersebut turun dari dalam mobil travel bersama sopir travel tersebut.

Kemudian laki-laki tersebut memesan teh es dan mie goreng di warung milik pelapor yang mana pada saat itu pelapor mendengar bahwa laki-laki tersebut berkata kepada sopir travel saudara Cecep bahwa laki-laki tersebut sedang menunggu Ban dari dalam.

Setelah 1 jam kemudian sopir travel tersebut kembali bertanya “Mano ban tuh, la satu jam nunggu koh”, selanjutnya laki-laki yang pelapor tidak kenal tersebut mau meminjamkan Sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang awalnya pelapor tidak mau meminjamkan, akan tetapi laki-laki tersebut menyakinkan pelapor dengan berkata “Kalo uni dak pecayo, sayo ajak adek koh sebentar ke lapangan dekat jembatan”, setelah itu pelapor meminjamkan SPM Honda Scoopy miliknya kepada laki-laki tersebut dan berangkatlah laki-laki itu bersama anak pelapor.

Setalah sekira 15 menit kemudian SPM tersebut tidak kunjung dikembalikan, akhirnya pelapor menyusul dengan mengecek ke lapangan bola tersebut namun laki-laki tersebut tidak ada lalu pelapor kembali ke rumah memberitahukan kepada suami pelapor selanjutnya suami pelapor mencari keberadaan laki-laki tersebut namun tidak juga ditemukan.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan kerugian senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres, Rabu (17/03/2021) dalam keterangan persnya, didampingi sejumlah perwira kepolisian Polres Sarolangun.

Setelah mendapatkan laporan, Aparat kepolisian kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui keberatan pelaku yang sedang berada di kelurahan pauh, dan pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, tersangka atas nama Ariansyah Putra berhasil ditangkap dan kemudian diamankan serta dibawa ke Polres Sarolangun, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Sanksi sesuai dengan pasal 372 KUHP terkait kasus Penggelapan dengan ancaman hukum selama 7 tahun penjara.

“Barang bukti yang kita amankan ada
1 (satu) lembar STNK asli SPM Honda Scoopy Nomor Polisi BH 6715 QQ, pemilik an NOFIAR Efendi. 1 (satu) buah Kunci Kontak Merk Honda dengan Nomor Seri:Q259, 1 (satu) Unit Handpone Nokia 105 warna biru, 1 (satu) helai Masker merk EIGER warna hitam dan 1(satu) Unit SPM Honda Scoppy warna merah tanpa Nomor Polisi yang berhasil diamankan,” katanya. (Wahid)