Ultimate magazine theme for WordPress.

Pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur Terkendala Perda dan Batas Wilayah Desa

Imron Kabag Pemerintahan saat ditemui di ruang kerjanya.

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemekaran Kecamatan Mandiangin menjadi dua kecamatan, yakni Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Mandiangin Timur, hingga kini belum tuntas. Karena masih adanya beberapa persyaratan yang belum dapat diselesaikan atau belum tuntas.

Kabag Pemerintahan Imron mengatakan bahwa persyaratan yang belum selesai tersebut ada dua, yakni mengenai peraturan daerah dan batas wilayah desa.

Ia menjelaskan bahwa, untuk peraturan daerah terkait pemekaran kecamatan mandiangin Timur, sebenarnya sudah ada. Hanya saja, perdanya masih bergabung dengan perda pemekaran kecamatan batang asai yang tahun 2017 lalu sama-sama diajukan ke kemendag RI untuk dimekarkan.

Hanya saja, dari dua usulan pemekaran kecamatan itu, hanya Kecamatan Mandiangin yang memenuhi syarat. Karena untuk dapat dimekarkan minimalnya harus ada 10 desa untun satu kecamatan, karena untuk kecamatan bathin pengambang hanya ada 7 desa maka ditolak oleh kemendag RI sedangkan Kecamatan Mandiangin Timur ada 10 desa sehingga dapat disetujui.

“Yakni Kecamatan mandiangin Timur dan kecamatan bathin penambang. Dari dua kecamatan itu, hanya kecamatan mandiangin Timur yang memenuhi syarat. Batang asai di tolak, karena untuk pemekaran kecamatan harus ada 10 Kecamatan, karena di Batang Asai ada 7 desa maka di tolak,” katanya.

Maka tahun ini, pihaknya akan mengusulkan kembali peraturan daerah pemekaran kecamatan mandiangin Timur ke drpd Sarolangun melalui Bagian hukum.

“Tapi hasil evaluasi ke mendagri, kita diminta untuk memecah perdanya, karena kemarin perdanya untuk dua kecamatan. Maka hasil koordinasi dengan kemendag RI itu harus di pisah, artinya yang kita ajukan mandiangin Timur. Kita sudah koordinasikan ke bagian hukum untuk diajukan kembali ke dprd, mengenai pemecahan perda itu,” katanya.

Kemudian soal, batas wilayah desa. Ia mengatakan bahwa adanya kebijakan baru untuk pemekaran baik kecamatan, Desa ataupun kelurahan, harus disertasi dengan batas wilayah berbasis geo spasial.

Karena masih ada 11 desa dari 28 desa di Kecamatan mandiangin yang belum sepakat mengenai batas wilayah desa secara geo spasial tersebut maka pemekaran kecamatan mandiangin Timur ini belum dapat selesai.

“petanya harus berbasis geo spasial, lembaga yang berwenang mengeluarkan peta berbasis geo spasial itu yaitu BIG atau badan informasi geo spasial, dan kita sudah bekerja sama tahun lalu, untuk penegasan batas dalam wilayah Kecamatan mandiangin ada 28 desa, terkendala sekarang masih ada beberapa desa yang belum sepakat batas,” katanya.

“Apabila batas desa nya belum selesai, dan belum muncul secara otomatis maka batas pemekaran kecamatan juga belum muncul, belum sepakat itu kurang lebih 11 desa, sisanya sudah sepakat. Tahun ini, kita akan kejar kembali untuk kesepakatan itu dan perda, Insa allah proses pemekaran kecamatan mandiangin Timur akan kita ajukan kembali ke kemendag RI melalui provinsi,” kata dia menambahkan. (Arw)