Informasi Dalam Genggaman

Pemkab Sarolangun Minta Pendapat Gubernur dan Kakanwil Kemenkumham

Mulya Malik Kabag Hukum Pemkab Sarolangun

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini meminta pendapat dari Gubernur Jambi melalui Kepala Biro Hukum dan Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, terkait Peraturan Daerah (Perda) Pemekaran Kecamatan yang dievaluasi pada awal tahun 2019 yang lalu.

Kabag Hukum Mulya Malik, SH mengatakan permintaan pendapat tersebut dalam rangka koordinasi terkait pemekaran Kecamatan Mandiangin Timur yang saat ini masih belum tuntas.

Ia mengatakan apakah perda pemekaran kecamatan yang sudah dievaluasi sejak setahun yang lalu itu bisa langsung diundangkan untuk dapat memproses pemekaran kecamatan Mandiangin Timur atau Pemkab harus kembali membahas bersama DPRD Sarolangun.

“Kami dari bagian hukum pada tanggal 23 Januari kemarin sudah berkoordinasi dengan gubernur Jambi pada bagian biro hukum dan kepala biro pem, dan juga Kanwil ham Jambi. Jadi kami minta semacam pendapat apakah perda yang telah dievaluasi ini boleh kami langsung undangkan atau kami harus bahas kembali lagi ke dprd karena jangka waktunya sudah satu tahun karena dalam ketentuan yang kami tahu ranperda yang sudah dievaluasi itu sudah sah jadi perda itu 30 hari, sedangkan kita sampai hari ini belum kita undangkan,” katanya, Senin (27/01/2020), saat dikonfirmasi.

Saat ini pihaknya masih menunggu balasan dari surat permintaan pendapat tersebut, jika memang bisa langsung diundangkan, maka perda pemekaran kecamatan Mandiangin Timur akan diundangkan dan berlaku sejak tanggal diundangkan serta sah secara hukum.

“Kalau perda sudah diundangkan, kita minta nomor register di biro hukum dan perda itu diundangkan dalam lembaran daerah oleh pak sekda, dan kalau sudah diundangkan berarti sudah sah menjadi perda dan sah secara hukum dan perda itu berlaku sejak tanggal diundangkan, proses pemekaran perdanya sudah selesai, tinggal pembentukan wilayah, penetapan ibu kota kecamatan, hingga nanti pelantikan camat dan anggarannya,” katanya.

Ia juga menjelaskan kronologis singkat terkait pengusulan pemekaran kecamatan di Kabupaten Sarolangun.

Pada tanggal 08 November tahun 2017 silam, pemerintah kabupaten sarolangun mengusulkan perda komulatif terbuka terkait pemekaran dua kecamatan, yakni Kecamatan Mandiangin Timur dari Kecamatan Mandiangin dan Kecamatan Bathin Pengambang dari Kecamatan Batang Asai.

Kemudian pada tahun 2018, perda pemekaran kecamatan itu sudah disahkan oleh dprd sarolangun dengan SK nomor 03 tahun 2018 tentang persetujuan untuk dimekarkan dua kecamatan tersebut.

“Lalu kami evaluasi ke Jambi itu masih di tahun 2018 juga, karena ini pemekaran kecamatan saat itu kalau tidak salah mau pileg masih dikonsultasikan ke Kemendagri. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2019 keluarlah surat evaluasi dari Kemendagri dari satu perda tapi dua pemekaran kecamatan yakni yang menyatakan pertama pembentukan kecamatan bathin pengambang tidak dapat di proses lebih lanjut karena persyaratan dasarnya tidak terpenuhi seperti yang diatur dalam pp nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan kemungkinan jumlah desa tidak cukup,” katanya.

“Kedua untuk kecamatan mandiangin Timur perdanya disetujui dan ada beberapa hasil yang harus ditindak lanjuti pertama peta titik koordinat persiapan kecamatan mandiangin Timur agar disesuaikan dengan tabel koordinasi pada permendagri batas yang ditetapkan. Jadi petanya harus direvisi, kemudian revisi terhadap ranperda pembentukan kecamatan di sarolangun dengan tidak mengikutsertakan kecamatan bathin pengambang karena tidak dapat diproses,” kata dia menambahkan.

Namun dalam perda yang sudah dievaluasi oleh kemendagri tersebut terdapat dua versi, yakni pertama apakah perda pemekaran kecamatan ini diulang kembali untuk diusulkan ke dprd mengingat pemerakan kecamatan kemarin dibahas oleh dprd yang lama.

“Versi kedua, karena ini sudah hasil evaluasi maka segera kita undangkan, dengan syarat yang untuk bisa diproses adalah kecamatan Mandiangin Timur, tapi petanya harus kita perbaharui sesuai arahan mendagri,” katanya. (Arw)