Pemkab Sarolangun Resmi Keluarkan SK Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sarolangun mencabut izin karaoke Wak Genk yang ada di Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun.
Hal itu berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor 11 Tahun 2020 tentang pencabutan izin karaoke CV Wak Genk di Sarolangun tertanggal 06 Maret 2020.
Kepala DPMPTSP Ahmad Nasri, SH saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Jumat (6/3/2020) membenarkan hal tersebut.
Ia mengaku dikeluarkannya pencabutan izin beroperasinya karaoke Wak Genk tersebut sesuai dengan hasil kesepakatan bersama dalam rapat bersama atau tim gabungan yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Drs Kholidi, Kamis kemarin di aula Kantor Bupati.
“Ya, kita keluarkan SK pencabutan izin karaoke wak Genk, sesuai dengan hasil rapat tim gabungan kemarin,” katanya, saat di sela aktivitasnya, didampingi Kabid Perizinan Abdullah Fikri.
Kata mantan Kabag Hukum Setda Sarolangun ini, bahwa pencabutan izin karaoke tersebut dikarenakan adanya aktivitas yang sudah melanggar aturan yang ditetapkan.
Salah satunya, baru-baru ini adanya kejadian pemerkosaan terhadap pengunjung yang hadir ke karaoke Wak Genk tersebut.
“Karena menurut informasi juga sudah beberapa kali kita lakukan peringatan baik secara tertulis ataupun lisan karena beberapa kali dilakukan razia oleh Satpol PP, dan terakhir telah terjadi pelanggaran berat disitu, adanya perbuatan asusila yang dilakukan karyawannya terhadap tamu pengunjung,” katanya.
DPMPTSP beserta Satpol PP Sarolangun juga berencana menyerahkan SK pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut kepada pemilik usaha, pada Jumat (6/3/2020) siang tadi, namun karena si pemilik karaoke tidak ada ditempat akhirnya penyerahan SK pencabutan izin akan dilakukan minggu depan pada saat jam kerja.
“Kita dari satu pintu bersama satpol pp akan menyerahkan SK pencabutan izin ini, dan Insa allah minggu depan kita akan serahkan karena hari ini pemilik karaoke tidak ada ditempat saat tim kita turun ke lokasi,” katanya.
Dengan dikeluarkannnya pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut, maka sejak tanggal 06 Maret 2020 ini hingga seterusnya aktivitas hiburan karaoke Wak Genk akan menjadi illegal. (Wahid)