Informasi Dalam Genggaman

Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Berhasil digagalkan Polisi Sarolangun

Kapolres Akbp Deny Heryanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria dan jajaran saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster, (Foto: Wahid/Istimewa).

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Untuk pertama kalinya aparat kepolisian Polres Sarolangun dibawah pimpinan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si, berhasil menggagalkan penyelundupan baby Lobster (bayi Lobster).

Sebagaimana diketahui memang penangkapan bayi Lobster ini sudah dilarang oleh pemerintah seiring dengan dikeluarkannnya peraturan menteri kelautan dan Perikanan nomor 1/permen-kp/2015 tentang penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si, Jumat (14/2/2020) dalam keterangan persnya, mengatakan bahwa dari penangkapan pelaku penyelundupan baby Lobster ini, Aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 6.925 ekor bayi Lobster yang terdiri dari 6.723 ekor bayi Lobster jenis pasir dan 202 ekor bayi Lobster jenis mutiara.

Jika diuangkan, bayi Lobster pasir ini dijual seharga Rp 150 ribu per ekor dan bayi Lobster mutiara dijual seharga Rp 250 ribu per ekor, jika ditotal secara keseluruhan, kerugian negara yang berhasil diselamatkan aparat kepolisian lebih kurang mencapai Rp 1.058.950.000.

“Penyelundupan Bayi Lobster berhasil kita gagalkan dengan mengamankan satu orang tersangka, atas nama Wawan Candra (30), warga Muara Rupit, provinsi Sumatera Selatan,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Faria.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku bertindak sebagai driver yang ditugaskan untuk membawa baby Lobster ini yang diambil dari Bengkulu, untuk diantar ke Kota Jambi.

Namun, sesampai di wilayah Kabupaten Sarolangun, Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Sarolangun mendapatkan informasi kalau pelaku akan membawa barang yang ilegal tersebut.

Tepatnya pada hari Rabu (12/2/2020) yang lalu di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Aparat kepolisian pun berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 14.30 Wib.

“Diambil dari wilayah Kabupaten kaur provinsi Bengkulu, yang akan dikirim ke kota Jambi. Sebelum dibawa menggunakan mobil Toyota di tengah jalan tepatnya di desa Lubuk sepuh, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian,” katanya.

“Pelaku ini sebagai driver supir yang mengantarkan bayi Lobster ini, upahnya hanya 2 juta rupiah, dan memakai mobil rental. Di sarolangun sudah dua kali melakukan kegiatan penyelundupan, dan ini tangkapan pertama di Polres Sarolangun,” kata Kapolres menambahkan.

Dari tangan tersangka, Aparat berhasil mengamankan satu unit mobil kijang Innova warna putih dengan Nopol BD 1543 CP, satu buah kartu atm bri, satu buah handphone merk Nokia, satu buah box berisi 19 kantong plastik bening yang masing-masing plastik berisi baby Lobster sebanyak 250 ekor.

Selain itu, ada juga satu dus merk aqua berisi 10 kantong plastik bening, yakni 7 kantong plastik baby Lobster pasir berisi 250 ekor, 1 kantong plastik baby Lobster pasir berisi 127 ekor, 1 kantong plastik baby Lobster pasir berisi 96 ekor dan 1 kantong plastik baby Lobster mutiara berisi 202 ekor.

“Setelah dilakukan upaya penangkapan, satreskrim bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan dan Ikan Provinsi Jambi, untuk dilakukan taksiran nilai kerugian negara,” katanya.

Akibat perbuatannnya, pelaku dikenakan pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 1,5 Miliar. (Wahid)