Informasi Dalam Genggaman

Petugas PPK Sarolangun Sempat Cemas, Ketua KPU: Honorarium Bulan Maret Dibayar

Sekedar informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 resmi ditunda, Hal ini berdasarkan hasil dengar pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik dengan Komisi II DPR RI dalam menyikapi wabah virus corona, Senin (30/3/2020).

Dari hasil dengar pendapat tersebut memutuskan bahwa segala proses tahapan pada kontestasi Pilkada serentak 2020 yang harusnya akan dilakukan pemilihan pada 23 September mendatang ditunda.

Dalam surat kesepakatan bersama yang tersebar tersebut, terlihat ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Plt Ketua DKPP Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta pemimpin rapat Ahmad Doli Kurnia.

Ada 4 poin yang dihasilkan dalam dengar pendapat tersebut yakni:

  1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan untuk mengutamakan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan;
  2. Pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR;
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Perppu;
  4. Dengan penundaan Pilkada serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada daerah yang melaksanakan untuk merealokasikan dana Pilkada yang belum terpakai untuk digunakan dalam penanganan Covid-19.

(Husnil)

< Halaman Sebelumnya