Pihak BKPSDM Gelar Apel Netralitas

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2020, khususnya di Provinsi Jambi dalam agenda pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jambi pada tanggal 09 Desember 2020, Netralitas seorang Aparatur sipil negara (ASN) mesti harus dilaksanakan.
Seperti yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun, yang menggelar kegiatan apel Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (16/11/2020), di halaman kantor BKPSDM Sarolangun.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM memimpin pelaksanaan apel Netralitas ASN, yang dihadiri juga Sekretaris BKPSDM Linda Novita Herawati, SH, Kabid Mutasi Kaprawi BM, Kabid Diklat Arif Sulistiyono, SE, para Kasubbag, para kasi dan jajaran BKPSDM Sarolangun yang berjalan tertib dan lancar.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri mengatakan bahwa memang sebagai seorang asn baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kontrak Daerah (TKD) harus mampu menyiapkan dirinya untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dasar meliputi profesionalitas dan bermoral tinggi sebagaimana ketentuan PP 42 tentang kode etik PNS Pasal 6 hurup h, selain itu UU 5/2014 Tentang ASN (Pasal 2 hurup d) dalam penyelenggaran kebijakan dan manjemen, ASN harus berdasarkan atas azas Netralitas.
Dengan demikian dapat di artikan bahwa setiap individu Pegawai ASN Kabupaten Sarolangun sejatinya tidak condong pada segala bentuk tekanan atau pengaruh terhadap kepentingan seseorang atau kelompok.
“Maka dalam rangka perwujudan pelaksanan Pemilihan Kepala
Daerah serentak tahun 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil dan berintegritas, sebagimana di uraikan
dalam SE Menpan RB, PNS Wajib menghindari konplik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, dan
dilarang keras untuk melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau
perbuatan yang menidentifikasikan terlibat lansung dalam kegiatan politik,” katanya.
Waldi juga menjelaskan dalam Netralitas ASN ini, ada beberapa hal yang dilarang keras bagi ASN Kabupaten Sarolangun dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini, diantaranya (1) Mengunggah, menanggapi seperti (posting, comment, share, like) atau meyebarluaskan gambar/photo
calon, visi misi dan hal lain yang terkait langsung dengan kepentingan calon dalam Pilkada di media
sosial. (2) Menghadiri deklarasi atau kampanye peserta Pilkada. (3) Melakukan foto bersama paslon atau mengikuti simbol gerakan tangan/atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan; (4) Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
“ASN tidak melakukan politik uang, memasang baleho, berpihak kepada paslon tertentu, kemudian dilarang memasang simbol-simbol seperti baliho, dan Mereka (bawaslu. Red) akan melalukan tindakan, kemudian ditindaklanjuti ke KASN, lalu diambil tindakan oleh ppk sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh KASN.
Jadi kalau berpoto jangan memperagakan atau menunjukkan simbol atau nomor urut salah satu pasangan calon,” katanya.