Informasi Dalam Genggaman

Pihak BKPSDM Gelar Apel Netralitas

Apalagi menindaklanjuti surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2708/KASN/9/2020 Prihal tindak lanjut keputusan bersama lima Kementrian/lembah yakni Menpan RB,Mendagri, BKN, KASN dan BAWASLU tentang pedoman Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2020.

ASN yang melanggar ketentuan netralitas dapat dijatuhi sanksi hukuman disiplin ringan, sedang sampai berat, sebagai contoh sanksi hukuman sedang adalah peran serta ASN dalam melaksanakan kegiatan yang mengarah pada mendukung salah satu paslon, sedangkan sanksi human berat diberikan ketika ASN
menggunakan fasilitas terkait jabatan dalam kegiatan yang mengarah kepada salahsatu paslon.

“Guna untuk mencegah ASN dan TKD Kabupaten Sarolangun terjebak pada pelanggaran Netralitas dalam Pilkada serentak ini, maka dipandang perlu untuk mensosialisikan ketentuan hukum terkait Netralitas. Jika melanggar tentu dikenakan sanksi sesuai aturan, misalnya Sanksi hukuman disiplin, ada yang sifatnya moral disampaikan dalam forum, ada juga dalam aturan perbup kita mereka tidak berhak menerima TPP dan ada juga penundaan naik pangkat berkala,” katanya.

Dalam apel Netralitas ASN inipun dibacakan lima poin ikrar Netralitas baik ASN maupun TKD dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, yakni (1) Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. (2) Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. (3) Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. (4) Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, dan (5) Siap melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.

Waldi juga mengharapkan seluruh opd dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun juga untuk melakukan apel Netralitas ASN ini di instansi masing-masing, dikarenakan masa pandemi virus corona (covid-19) sehingga tidak bisa dilakukan secara keseluruhan dilapangan dalam rangka menghindari kerumunan.

“Kita lakukan di masing masing opd, kita sudah menyurati kemarin pada hari jumat seluruh opd untuk melakukan apel Netralitas ASN, seperti yang kami lakukan hari ini,” katanya. (Wahid)