Informasi Dalam Genggaman

Pihak Wak Genk Layangkan Surat ke Pemkab Sarolangun

Sugeng dan Istri didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers. (Foto: Wahid Penajambi.co)

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pihak Karaoke Wak Genk melalui Kuasa Hukumnya secara resmi menyurati pemkab Sarolangun, guna melakukan penyelesaian sengketa administratif.

Terkait Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 11 tahun 2020 tertanggal 06 Maret 2020 tentang pencabutan izin operasional CV Karaoke Wak Genk yang berada di Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun belum lama ini.

Kuasa Hukum Pemilik Karaoke Wak Genk Irwan Hendrizal, SH mengatakan setelah mendapatkan kuasa dari kliennya tanggal 14 Maret 2020 atas nama Santa Theresia selaku pemilik cv karaoke Wak Genk, meminta agar melakukan upaya penyelesaian sengketa administratif terhadap keputusan pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut.

“Kami hari ini tanggal 16 maret 2020 sudah mengajukan permohonan sengketa administratif ke Pemkab Sarolangun terkait adanya putusan kepala DPMPTS nomor 11 tahun 2020 tanggal 06 Maret 2020 terkait pencabutan izin operasional cv karaoke Wak Genk,” katanya didampingi kliennya Santa Theresia dan Sugeng.

Baca juga : DPMPTSP Serahkan Surat Pencabutan Izin Karaoke Wak Genk

Upaya penyelesaian sengketa administratif ini, katanya sesuai dengan anjuran yang diamanatkan dalam UU Nomor 09 tentang tata usaha negara. Dikatakan, dalam aturan itu sebelum melangkah ke pengadilan, agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sengketa administratif.

Sebab, kliennya merasa diterbitkannya keputusan Kepala DPMPTSP nomor 11 tahun 2020 tersebut ada kejanggalan. Sebab, hingga saat ini kliennya tidak tahu apa alasan pencabutan izin karaoke Wak Genk tersebut, yang tanpa ada Klarifikasi atau undangan untuk memberikan penjelasan.

“Tanpa diundang untuk berikan pendapat, tiba-tiba tanggal 06 Maret 2020 keluar surat pencabutan izin operasional karaoke Wak Genk dan tanggal 09 Maret 2020 diserahkan ke kami. Kami disini kemarin sudah diskusi akan dilakukan upaya ini, karena kami merasa dirugikan,” katanya.

Katanya, seharus dalam pemberian keputusan tata usaha negara ini, pemerintah kabupaten sarolangun tetap mengikuti aturan hukumnya. Katanya, diterbitkannya keputusan tata usaha negara itu berdasarkan azas pemerintahan yang baik, azas Profesionalisme dan azas kepastian hukum.

“Kami melihat dari sekian azas ini yang mana yang sesuai prosedur yang dilakukan. Kami tidak pernah dipanggil terkait Klarifikasi, terkait apa penyebabnya izin Wak Genk ini dicabut, kami merasa bahwa keputusan Kadis DPMPTSP ini tidak sesuai azas pemerintahan yang baik,” katanya.

Halaman Selanjutnya >