PMD Gelar Rakor Kades, Wabup Warning Soal Keuangan

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala Desa, Lurah dan Camat se-Kabupaten Sarolangun pada semester I tahun 2020, Kamis (12/3/2020) di ruang pola kantor Bupati Sarolangun.
Kepala DPMD Mulyadi, S.Sos dalam laporannya mengatakan bahwa pelaksanaan rakor merupakan suatu bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun bagi seluruh kepala desa sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa.
Tujuannya selain sebagai ajang silaturahmi para Camat, Lurah dan Kepala Desa, juga dalam rangka mengevaluasi kinerja para kepala desa pada tahun 2019 yang lalu dan progres program kerja pada tahun 2020 ini.
“Perlu diketahui bahwa laporan realisasi dana desa Tahap III tahun 2019 masih ada 4 desa belum menyampaikan realisasi dana desa, laporan realisasi Add ada tujuh desa, dan laporan realisasi P2DK masih banyak belum menyampaikan begitu juga bantuan pemerintah provinsi jadi kita harapkan agar menyampaikan laporan supaya pencairan berikutnya tidak terkendala,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sarolangun Hillalatil Badri mengatakan bahwa dengan kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan para Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya sehingga fungsi dan tugasnya bisa berjalan optimal, karena sebagai seorang Camat, Lurah dan Kepala Desa harus memiliki kinerja yang baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima terhadap publik untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan.
“Perlu diperhatikan pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan desa, saya ingin di sarolangun tidak ada yang bermasalah dengan masalah keuangan, maka saya minta ikuti dan patuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Selain itu katanya, setiap desa saat ini memiliki alokasi dana desa mencapai 1 miliar lebih, maka diharapkan agar dapat dikelola dengan baik sesuai alokasi dana tersebut dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku, sehingga kepala desa tidak terjebak dalam kasus hukum karena pengelolaan keuangan desa disalahgunakan.