Polisi Amankan (M) Pelaku Penganiayaan Aktivis
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan terahadap aktivis yang bernama Husnan, Rabu (25/12/2019) kemarin.
Pelaku diketahui berinisial M (47) warga Desa Pulau Aro, Kecamatan Pelawan, yang diamankan aparat kepolisian saat berada dipinggir Jalan Jalinsum Simpang Singkut IV Desa Pelawan Jaya.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, Jumat (27/12/2019) kepada media ini mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi dari keluarga korban berinisial H (25) warga Desa Bukit Kecamatan Pelawan, dengan laporan polisi LP nomor : LP/ B- 90/XII/2019/SPKT/RES SRL, Tgl 23 Desember 2019.
“Benar, kita mengamankan pelaku setelah kita melakukan penyelidikan. Awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekira Pukul 12.15 Wib kita mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dipinggir Jalan Jalinsum Simpang Singkut IV Ds. Pelawan Jaya,” katanya.
Kemudian Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit IV (Kamneg) Sat Intelkam Polres Sarolangun mendatangi pelaku tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan kemudian digiring ke Mapolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Tindak Pidana “Penganiayaan” yang dimaksud dalam Pasal 351 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara,” katanya.
Sebelumnya, pelaku melakukan penganiayaan kepada korban berinisial H di di warung milik saudari Siti Fatimah di Jalinsum Desa Bukit Kecamatan Pelawan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira pukul 10.00 Wib.
Saat kejadian itu Pelapor (adik korban) mengantarkan undangan di Desa Pelawan Kecamatan, setelah pulang mengantar undangan pelapor diberitahu oleh saudari Lindawati bahwa Korban kena ‘tusuk (tikam)’ di warung Siti Fatimah dan korban dibawa ke RSUD Sarolangun.
SeteIah mendapat informasi tersebut pelapor Iangsung ke rumah sakit, sesampai di rumah sakit pelapor melihat bahwa korban mengalami luka tusuk pada tubuh korban bagian rusuk sebelah kanan dan tangan kanan korban mengalami Iuka akibat menahan (1) Satu bilah senjata tajam yang digunakan oleh pelaku, akibat kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Sarolangun untuk ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Arw)