Polisi Amankan Pelaku Narkotika Di Depan RSUD Sarolangun

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Tim unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin (20/01/2020).
Pelaku tersebut berinisial AG (32) warga Kecamatan Sarolangun ditangkap anggota satresnarkoba saat sedang melintas di jalan lintas sumatera tepatnya di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Tongam Manalu, membenarkan penangkapan terduga pelaku narkotika tersebut.
Katanya, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat pada pukul 17.30 Wib bahwa pelaku akan melintas dengan menggunakan sepeda motor dari Rawas menuju wilayah kota sarolangun.
Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin kanit Opsnal satresnarkoba melakukan pembuntutan kepada pelaku, lalu dipepet oleh petugas dan sepeda motor pelaku terjatuh. Dengan sigap, petugas lalu mencabut kunci sepeda motor pelaku.
“Tersangka kabur namun langsung dikejar, pelaku melompat kekolam namun masih dapat kabur dan anggota mengepung langsung mengamankan tersangka,” katanya.
Setelah diamankan, petugas lalu melakukan introgasi kepada pelaku mengenai barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bagian kantong celana depan yang dibungkus dalam plastik hitam dimasukkan dalam kotak rokok.
“Setelah kita amankan, pelaku beserta barang buktinya kita bawa ke Mapolres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3(tiga) klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) potongan plastik warna hitam, 1 (satu) kotak rokok sempurna, Satu unit HP merek Samsung, Satu unit Sepeda motor honda Beat tanpa warna merah Nomor Polisi BH 5687 QQ dan 1 (satu) klip plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu dengan Berat bruto 2,87 gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Arw)