Polisi Gagalkan Transaksi Setengah Kilogram Sabu di Kamar Hotel Sarolangun
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Lagi-lagi tim gabungan Satuan Reserse Narkoba bersama Satuan Intelkam, Satuan Reskrim dan Sabhara Polres Sarolangun Polda Jambi, berhasil menggagalkan upaya transaksi narkoba jenis Sabu di salah satu kamar Hotel Nafity kota Sarolangun.
Dari Informasi yang disampaikan Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/A-31/I11/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 13 Maret sekitar pukul 01:00 WIB. bahwa ada upaya transaksi narkoba di salah satu hotel.
Dari laporan tersebut, aparat anggota tim gabungan langsung bergerak cepat melakukan penyergapan dan berhasil mendapati pelaku dan barang bukti setengah kilogram (1/2 kg) Sabu.
Proses tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan diketahui pelaku berinisial TI (43) warga asal Desa Choy Miring Kecamatan Batiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD).
“Pelaku dan barang bukti setengah kilogram sabu ditangkap berdasarkan LP tanggal 13 Maret 2020 pukul 01.00 WIB dalam kamar Hotel Nafity nomor 20 Kota Sarolangun,” kata Kapolres menerangkan, Jum’at siang (13/3/2020).
Barang bukti yang diamankan kata Kapolres, 7 klip plastik berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu buah tas merk elgini, satu helai celana panjang warna biru, satu buah plastik asoy warna kuning, satu buah plastik hitam yang telah dilakban, satu buah plastik merk xiangrikui.
“Pelaku terancam dengan jeratan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Husnil)