Polisi Sarolangun Kembali Tangkap Pelaku Illegal Drilling

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun tak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum, lagi-lagi aparat kepolisian membekuk pelaku illegal drilling yang ada di Kecamatan Pauh.
Selasa (10/3/2020), Jajaran Polres Sarolangun membekuk satu orang pelaku setelah sebelumnya berhasil menangkap dua orang pelaku sebagai pengolah minyak mentah.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.Ik. M.Si mengatakan bahwa berdasarkan penangkapan pelaku ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A- 28 /III/2020/SPKT/Res Sarolangun,tanggal 10 Maret 2020.
Diketahui bernama SARKONI Bin GOLIP (34) asal Desa Pangkalan Bayat Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku ditangkap pada Selasa tanggal 10 Maret 2020 Sekira Pukul 13.00 Wib di Km.14 Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh,” kata Kapolres dalam keterangan pers rilisnya.
Awalnya, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun sedang melakukan pengecekan TKP terhadap lokasi pengolahan minyak mentah yang pada hari sebelumnya telah diamankan 2 (dua) orang pelaku di Desa Danau serdang kecamatan pauh.
Kemudian pada saat itu ada masyarakat yang memberitahukan bahwa ada beberapa lokasi pengolahan minyak mentah yang berada di KM.14 Desa Lubuk Napal. Kemudian Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun menuju ke lokasi dan mendapati
beberapa tungku untuk memasak minyak mentah dan menemukan 1 (Satu) orang pekerja yang sedang beristirahat, kemudian pelaku diamankan ke Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) buah tangki besi, 1 (Satu) buah Blower warna hijau, 1 (Satu ) unit mesin Diesel, 1(Satu ) unit mesin sedot, 5 (Lima) batang pipa besi ukuran 3 Inci, 1 (Satu) batang besi bentuk T, 1 (Satu) buah Drum sebagai penampung minyak olahan, 1 (Satu) buah Drum sebagai cerobong asap, Selang ukuran 3 Inci, 1 (Satu) buah Gayung yang tersambung dengan pipa besi, 8 (Delapan) buah Drum yang berisi minyak Tanah, 6 (Enam) buah Drum yang berisi BBM jenis Bensin dan 1 (satu) buah Drum yang berisi BBM jenis Solar.
“Pelaku dikenakan pasal sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas Atau Pasal 53 huruf a UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid)