Polisi Sarolangun Ringkus Penampung Emas Berikut BB

SAROLANGUN – Kepolisian Resort Sarolangun berhasil mengamankan penampung emas mentah dari pelaku-pelaku penambangan emas tanpa izin di kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono saat memberika keterangan pers mengatakan bahwa, pihaknya baru-baru ini telah mengamankan pelaku ilegal maining di kecamatan Singkut.
Sebelumnya juga mengamankan penampung emas di salah satu ruko beberapa bulan lalu dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kami menangani perkara ilegal maining beberapa hari yang lalu kita tangkap di singkut dan beberapa bulan lalu juga berhasil kita ringkus di salah satu ruko, saat ini kasus yang bulan lalu sudah kami limpahkan dan memasuki tahap kedua,” katanya, Kamis (7/10/2021).
Dia menjelaskan, operasi ilegal maining yang berbeda di salah satu ruko di kecamatan Sarolangun pada Mei lalu.
Saat itu pihaknya mengamankan beberapa orang di TKP, alat untuk mengolah emas yang diterima dari pelaku-pelaku ilegal maining yang berbeda di kabupaten Sarolangun.
“Di ruko itu juga dilakukan pemrosesan atas emas yang dibeli pelaku. Terdapat barang bukti delapan keping emas dengan berat sekitar 700 gram,” jelasnya.
Selain itu pula pada operasi tangkap tangan di salah satu ruko tersebut, uang sekitar lebih dari 1 milyar rupiah turut diamankan oleh kepolisian Sarolangun.
Sugeng menambahkan, pelaku berinisial J bukanlah warga Sarolangun, dirinya hanya melakukan jual beli di salah satu ruko tersebut. Identitas J menurut KTP berasal dari Bogor, Jawa barat.
“Kita kenakan UU minerba, dengan ancaman hukumannya 2 tahun penjara,” katanya.
Polres Sarolangun menyebutkan, telah melakukan pemanggilan terhadap para pelaku ilegal maining di Sarolangun, namun panggilan tersebut tidak diindahkan oleh para pelaku yang diduga telah menjual emas mentah kepada J sebanyak 12 orang.
Sedangkan, penangkapan penampung emas tanpa izin di kecamatan Singkut berasal dari Sumatera Barat, Padang.
Dengan barang bukti emas di kecamatan Singkut 2 kilogram, jika ditotalkan dari dua kasus tersebut. Pihak kepolisian berhasil mengamankan hampir 2,7 kilogram emas.
Polres Sarolangun menyatakan, tersangka tersebut sebanyak lima orang dari dua kasus tersebut, Sarolangun Inisial J, I,R, H, Singkut, Inisial N. (Wahid)