Informasi Dalam Genggaman

Polres Batanghari Tangkap Pelaku Illegal Driling

PENAJAMBI.CO, Batanghari – Aparat Polres Batanghari menangkap 2 pelaku illegal drilling yang beroperasi di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari pada Rabu (19/2/2020).

Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, menegaskan, 2 pelaku yang ditangkap merupakan buruh illegal drilling berinisial AHP (38) dan AS (22).

Keduanya merupakan warga Banyuasin, Sumatera Selatan. Sementara A, pemilik sumur, warga Palembang, hingga saat ini masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Bersama pelaku diamankan 2 unit sepeda motor tanpa nomor polisi, besi canting, roling tali tambang, kipas, roll bawah dan jerigen minyak dengan kapasitas 30 liter,” kata Dwi Mulyanto, dalam keterangan pers di Mapolres Batanghari dikutip dari Detikjambi.com dan media Inilahjambi.com media partner penajambi.co, Sabtu (22/2/2020).

Ditegaskan Kapolres, para pelaku diduga melanggar Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

Para pelaku diancam hukuman maksimal penjara 6 tahun atau denda paling tinggi Rp, 60 miliar. (*)