Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Amankan Pelaku Narkoba Jenis Sabu 546,79 gram

Tampak Kapolres Sarolangun dan pihak instansi terkait tengah melakukan persiapan untuk pemusnahan barang bukti jenis Sabu,(Nil).

SAROLANGUN- Polres Sarolangun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 546,79 gram, di depan kantor Mapolres Sarolangun, Rabu (18/10/2023).

Pemusnahan itu dihadiri langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, SIk, Kabag OPS Kompol A Bastari Yusuf, SH, Kasat Narkoba AKP Suhendri, SH, Kasi Humas Polres Sarolangun Aipda Reindradi, Ketua PN Sarolangun Deka Diana, SH, MH
Perwakilan Kejari Sarolangun, Perwakilan Dinas Kesehatan dan kuasa Hukum Polres Sarolangun Irwan Hendrizal.

Secara singkat Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi kasat Narkoba kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa pelaku dan barang bukti tersebut diamankan pada bulan lalu.

” Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, yang kita amankan pada Jum’at 29 September lalu dari tangan seorang tersangka berinisial IW umur (33) tahun asal Riau. Dengan barang bukti sabu seberat 546,79 gram serta timbangan tas gendong dan dua buah HP Android ” terang Kapolres.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat khususnya generasi muda Sarolangun untuk waspada dengan bahaya laten narkoba.

” Atensi khusus nya, agar masyarakat kita waspada dengan bahaya narkoba yang dapat merusak jiwa dan masa depan masyarakat dan para generasi muda kita, kita juga terus berkoordinasi dengan semua stek holder untuk turun ke masyarakat melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba,” harap dia.

Sementara itu Kasat Narkoba Kasat Narkoba AKP Suhendri juga mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP 64 polres Sarolangun yakni pengembangan kasus yang ditangkap bulan yang lalu pada hari Jumat 29 September 2023, pukul 13.30 di perumahan mutiara kecamatan kulim, Riau Pekan baru.

Satu tersangka atas nama IW (33) ini lanjut Kasat dari hasil pengembangan penangkapan pasangan sejoli pada bulan lalu.

” Pelaku akan dikenakan pasal 114, 112, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba paling rendah 6 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara,” ujar nya.(Nil)