Informasi Dalam Genggaman

Polres Sarolangun Tangkap L Berikut 1,1 Kg Butiran Emas Hasil PETI

Salah satu barang bukti emas yang diamankan, (PJ3).

SAROLANGUN – Jajaran satreskrim Polres Sarolangun melakukan penangkapan satu orang pelaku yang diduga membawa butiran emas hasil aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Minggu (12/03/2023).

Pelaku diketahui berinisial L (53) warga Kecamatan Batang Asai, yang diamankan polisi di Jalan Lintas Sarolangun – Lubuk Linggau, tepatnya di depan Mako Polres Sarolangun.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa butiran emas seberat 1.154,96 gram atau 1,1 kg emas.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama, S.TRK membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Penangkapan bermula pada hari minggu tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun  mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada sesorang membawa emas hasil tambang illegal di Kecamatan batang asai menuju kota sarolangun.

Berdasrkan informasi tersebut tiam melakukan pembuntutan dan sesampai di dekat mako polres sarolangun, tim kemudian melakukan penyegatan dan mengamankan 1 (Satu) Orang dengan menaiki mobil mini bus (Travel).

Saat diamankan, benar saja polisi menemukan butiran emas sebanyak 6 (Enam) Bungkus butiran yang diduga emas  dengan berat total 1.154,96 (Ons) yang akan dibawa ke sarolangun.

“Pelaku kemudian langsung dibawa ke mako polres sarolangun untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Selain butiran emas lebih kurang 1,1 kg tersebut, Iptu Cindo Kottama juga menyebutkan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BRI (Bank Rakyat Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Buah Buku rekening serta kartu Atm BSI (Bank Syariah Indonesia) Atas nama pelaku, 1 (Satu) Unit Handphone android warna hitam merek Oppo, 1(Satu) ikat Uang jenis 50.000 berjumlah Rp. 1.550.000 dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sanksi sesuai yang dimaksud dalam rumusan Pasal 161 Jo. Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU RI No. 03 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,” katanya. (PJ3)