Polsek Mandiangin Bekuk Pelaku Curanmor

PENAJAMBI.CO- Unit Reskrim Polsek Mandiangin berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor yang berinisial Aa alias Ndut (25), Jum’at malam (20/10) sekira pukul 19:00 wib.
Dari informasi yang di dapati media ini melalui Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno Jatmiko SH lewat pesan WhatsApp Kepada Humas Polres Sarolangun menyebut, bahwa sepeda motor yang hilang adalah milik PT PLN dengan Nomor Polisi (BG 6608 ADH).
Di ketahui, kejadian pencurian ini terjadi kamis, (19/10) pada pukul 23:00 bertempat didalam mes PLN RT. 09 Dusun Tebat Desa Mandiangin Pasar Kabupaten Sarolangun.
Di katakan Kapolsek Mandiangin Iptu Wahyu Seno, pengejaran terhadap terduga pelaku di lakukan atas laporan warga yang melihat sepeda motor milik PLN itu melintas ke wilayah Tembesi Kabupaten Batanghari.
“Unit Reskrim Polsek Mandiangin berkordinasi dengan lantas Polres Batanghari dan Polsek Tembesi agar pelaku yang membawa sepeda motor milik PLN Mandiangin yang hilang tersebut di jaring,” ungkap Iptu Wahyu.
Iptu Wahyu juga memaparkan bahwa Penangkapan terhadap pelaku Aa (25) ini berhasil di lakukan tepatnya di wilayah simpang Muara Tembesi, kabupaten Batanghari.
“Tepatnya di simpang Tembesi pelaku dapat diamankan beserta barang bukti sepeda motor, kemudian pelaku kita jemput dan bawa ke Polsek Mandiangin,” paparnya.
Atas perlakuannya Aa (25) dijerat sesuai dengan rumusan pasal 363 KUH-PIDANA dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun. (MET)