Polsek Pelawan Singkut Tangkap Dua Spesialis Congkel Rumah
Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang ke kebun motong karet

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jajaran Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun Polda Jambi, Minggu 01:00 wib (12 /01/2020) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) atau yang kerap disebut spesialis congkel rumah.
Kedua pelaku tersebut yakni GM 24 tahun laki-laki warga Lampung domisili Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan, bersama temannya IW 21 Tahun warga Dusun 6 Desa Bukit Tigo Kecamatan Singkut.
“Ya, tadi malam minggu Jam (01:00 wib) kita berhasil menangkap dua pelaku Curat masing- masing berinisial GM dan IW,” ujar Kapolres AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si melalui Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Yosua Adrian, S.T.K, S.IK, Minggu Siang.
Penangkapan kedua pelaku ini Kata Kapolsek, berdasarkan korban Dasarwd, 37 Tahun, warga Dusun Sumber Baru Desa Sungai Merah Kecamatan Pelawan.
Waktu itu, pelapor tengah pergi kerja ke kebun karet dan rumah dalam keadaan kosong padahal dia sudah mengunci semua pintu dan jendela, karena rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.
Kemudian sekitar pukul 10.00 WIb Pelapor dan istrinya pulang kerja melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir didalam rumah sudah tidak ada lagi.
Masih kata Kapolsek, Pelaporpun berusaha mencari sepeda motor disekitar rumah tetapi tidak ditemukan lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek pada Kamis (09/01/2020) lalu.
“Atas laporan itu kita bergerak, olah TKP dan melakukan penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di jalan menuju ke Simpang Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun dan sekitar pukul 23.00 Wib Unit Reskrim berhasil menangkap satu pelaku GM,” kata Kapolsek menerangkan.
Selanjutnya pelaku GM dibawa ke polsek untuk dilakukan interogasi, dari hasil interogasi pelaku melakukan aksinya bersama temanya yang bernama IW.
“Kemudian kita kembali bergerak menangkap IW tadi malam dirumahnya di Desa Bukit. Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat atas Nama Tafrizal, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Warna Hitam. Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Nil)