Puluhan Perusahaan Tak Berproduksi, Dinas LH Sarolangun Sayangkan Soal Ini
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dinas Lingkungan Hidup (LHD) Kabupaten Sarolangun mencatat puluhan perusahaan yang aktif masih banyak belum menyampaikan laporan semester I tahun 2020 terkait pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
Kepala Dinas LHD melalui Kabid Pengawasan Lingkungan Suhardi Sohan mengatakan, perusahaan yang aktif di Kabupaten Sarolangun jumlahnya mencapai 75 baik di bidang pertambangan, perkebunan maupun perhotelan.
Ia mengatakan bahwa laporan semester I tahun 2020 ini baru ada sebanyak 30 persen, terdiri dari 25 perusahan dilakukan validasi oleh tim dinas LH Sarolangun dan 5 perusahaan lainnya masih dalam proses validasi di lapangan.
“Setiap laporan itu tidak kita terima secara full, tapi masih kita koreksi lagi ke lapangan, benar atau tidak yang dilaporkan,” katanya.
Perusahaan yang sudah melaporkan tersebut, diantaranya perusahaan di bidang Industri seperti PT Gemanusala sari, PT Igun, PT SSN, PT SGP. Bidang Agroindustri (kebun dan pabrik) seperti PT KDA, BKS, gruoup Sinarmas dan bidang Perkebunan seperti PT SAL, PT PNVI, PT Pelawan Mandiri Utama, PT Kedaton Mulya Prima, PT AAS, PT Samhutani, PT APTP.
“Di bidang Pertambangan (Migas dan Minerba) ada PT BWP Meruap, PT SGP, PT Tamarona mas, PT AGC, PT SAS, PT BSS, PT Selumat, PT CTSP, PT Minimex, PT SBP, PT Kamalindo, PT KBB,” katanya. Kamis (05/11/2020).
Ia menjelaskan sesuai amanat UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan dan tertuang dalam dokumen andal, dokumen UKL-UPL.
“Mereka wajib menyampaikan laporannya pengelolaan lingkungan. Kewajiban mereka, mau ada kegiatan atau tidak jadi itu tetap dituangkan dalam laporan, misalnya kalau 0 kegiatan, sampaikan itu apakah masih dalam melakukan pengkajian,” katanya.
Namun sayangnya, kata Sohan, ada sebanyak 25 perusahaan yang sudah mengantongi izin lingkungan sudah lebih 3 tahun namun tidak melakukan operasi produksi dan bahkan tidak melaporkan pengelolaan lingkungan ke dinas LHD Sarolangun.
“Semester I ini ada juga belum menyampaikan laporan sama sekali, kewajiban mau operasi produksi atau kasih melakukan pengkajian, harus menyampaikan laporan RKL-RPL,” katanya.
Untuk itu, katanya pihaknya akan memanggil perusahaan yang sudah mengantongi izin lingkungan tapi tak berproduksi, untuk mendata kembali apakah mereka wajib adendum kembali izin lingkungannya atau bahkan dicabut izin lingkungan perusahaan yang bersangkutan.
“Ada sekitar 25 perusahaan yang sudah ada izin lingkungan tapi tidak pernah menyampaikan laporan dan operasi produksi,” katanya. (Wahid)