Informasi Dalam Genggaman

Ratusan Warga Lidung Datangi Kantor Kejaksaan Minta Keadilan, Kajari Beri Penjelasan

Tampak Ratusa warga Lidung menggelar unjuk rasa, (PJ/Hid).

SAROLANGUN – Ratusan warga masyarakat dari Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun, melakukan unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun, Kamis (07/10/2021).

Kedatangan puluhan warga masyarakat tersebut, guna mempertanyakan proses hukum yang menjerat Kepala Desa Lidung Herman yang saat ini telah dinon aktifkan.

Mereka menilai, bahwa kepala desa yang dipilih langsung oleh masyarakat itu telah dilantik dan namun tidak boleh melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa.

“Kepala desa kami sudah dilantik tapi tidak bisa bekerja karena tiba-tiba ditetapkan jadi tersangka,” kata salah satu warga.

Warga meminta kepada pihak kejaksaan untuk menghentikan kasus tersebut dan akan bersedia mengganti kerugian negara serta membebaskan kades Lidung Herman.

“Kami mohon kepala desa kami dibebaskan dari kasus itu, karena kepala desa kami itu tidak bersalah pak. Tolong pak, kami butuh ketegasan hukum. Ini Herman telah di di dzolimi,” katanya sambil berteriak.

Menurut mereka, jikalau kepala desa tersebut bersalah pasti tidak akan dipilih lagi oleh masyarakat. “Kalau kades kami itu bersalah tidak akan dipilih oleh masyarakat pak,”katanya.

Mengetahui adanya warga yang melakukan aksi unjuk rasa, Kepala Kejari Sarolangun Bobby Ruswin, SH beserta rombongan pun menemui para pendemo di halaman kantor Kejari sarolangun.

Dari pantauan di lapangan, tampak Kajari Sarolangun antusias menyambut masyarakat desa Lidung untuk memberikan penjelasan terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Untuk mendudukkan permasalahan ini, Kajari sarolangun Bobby Ruswin beserta Kasi Pidsus Abdul Harris, SH, Kakan Kesbangpol Hudri, beserta rombongan melakukan mediasi bersama perwakilan warga desa Lidung di aula kantor kejari Sarolangun.

Usai mediasi tersebut, Darmawan selaku koordinator Lapangan aksi demontrasi menyayangkan karena tuntutan yang disampaikan oleh masyarakat tidak bisa terpenuhi, agar kepala desa Lidung Herman bisa dibebaskan dari kasus dugaan korupsi yang saat ini sedang berjalan.

Darmawan mengatakan bahwa pihaknya meragukan terkait temuan dari dasar mencuatnya kasus yang menjerat kepala desa Lidung tersebut. Menurutnya ada beberapa hal yang warga pertanyakan diantaranya Berdasarkan UU RI nomor 30 tahun 2014 Tentang administrasi, yang seharusnya di pasal 20 jika hasil pemeriksaan aparat internal pemerintah ditemukan Kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara maka dilakukan pengembalian kerugian negara paling lama selama 10 hari kerja terhitung dari diterbitkan hasil pengawasan.

“Namun pengawasan internal pemerintah tidak ada dilakukan. Kemudian mengacu lagi peraturan pemerintah tentang pengawasan dan pembinaan yang tidak terkait dengan tuntutan, dan atau ganti rugi paling lama 60 hari. Ini tidak dilaksanakan itu yang kami sayangkan, sehingga ini yang dituntut oleh masyarakat dan merasa terdzolimi atas permasalahan sehingga terindikasi telah ada kriminalisasi,’ katanya.

Selain itu mengacu kepada Permendagri tentang pengawasan pengelolaan keuangan desa, wajib ditindak lanjuti oleh gubernur, Bupati/wali Kota, maupun kepala desa, dan dalam laporan hasil pengawasan ini namun tidak ada pembinaan. Yang kemudian selama ini tidak pemeriksaan dari inspektorat Sarolangun sebelum ditetapkannya tersangka, yang selama ini belum pernah turun melakukan pemeriksaan, dan jikalapun ada pemeriksaan jika ada temuan kerugian negara tentu ada jangka waktu untuk pengembalian kerugian negara sebagai pembinaan.

“Jika 60 hari kerja tidak ada pengembalian. Baru SP1, SP2 hingga SP3 baru inspektorat berhak melimpahkan ke kejaksaan, namun nyatanya itu tidak malah dilakukan sepihak oleh kejaksaan,” katanya.

“Namun yang Kami sedihkan di kejaksaan ini. Ada apa saat ulang tahun kejaksaan, penetapan tersangka kepala desa Lidung Herman dijadikan sebagai kado ulang tahun,” kata dia menambahkan.

Darmawan juga menegaskan agar tuntutan masyarakat ini dapat terpenuhi, dan juga meminta kasus korupsi dana desa Lidung ini dilakukan peninjauan ulang kembali oleh inspektorat Sarolangun.

Jika hal itu tidak dipenuhi, masyarakat desa Lidung akan tetap melakukan aksi di kantor kejaksaan negeri Sarolangun dengan mendirikan tenda.

“Perlu kita ketahui bahwa SDM kepala desa itu tidak maksimal, karena banyak juga yang tamatan SMA. Mungkin adapun yang sarjana tapi itu gelar SE, SPd. Tidak ada sarjana tekhnik. Sehingga ketika melakukan pekerjaan fisik dari dana desa ini ada kesalahan dan itu wajar kalau ada kesalahan-kesalahan sedikit. Pengelolaan dana desa ini harus dilakukan secara khusus,”katanya.

Sementara itu, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin terkait tuntutan masyarakat desa Lidung ini mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kedatangan masyarakat desa Lidung untuk menyampaikan aspirasinya.

Ia menyebutkan bahwa perkara kasus dugaan korupsi dana desa Lidung ini telah dilimpahkan ke tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Provinsi Jambi, yang saat ini tinggal menunggu jadwal dan proses persidangan dilakukan. Sehingga apa yang menjadi tuntutan warga Lidung ini tidak bisa dipenuhi oleh pihaknya.

“Berkas perkara kasus dugaan korupsi dd Lidung atas nama saudara H ini saat ini sudah kami limpahkan ke Tipikor Jambi. Sehingga memang kewenangan soal perkara ini sudah diambil alih oleh Tipikor Jambi,” katanya.

Bobby juga menambahkan bahwa nantinya persidangan tipikor Jambi terkait perkara tersebut akan terbuka untuk umum. Dan sebelumnya sudah dilakukan proses pra peradilan yang mana dalam proses itu telah dilakukan uji proses penyelidikan apakah langkah-langkah penyidik di Kejari Sarolangun sudah tepat atau belum sesuai aturan.

Terkait masyarakat desa Lidung yang juga masih melakukan aksi di kantor kejaksanaan karena tunutan belum terpenuhi, kata Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, tentunya pihaknya akan tetap berupaya untuk melakukan mediasi dan berdialog dengan masyarakat agar memahami sepenuhnya proses hukum yang sudah berjalan.

“Maka saya harap dengan mengajak seluruh masyarakat desa Lidung untuk sama sama kita mengawasi proses jalannya persidangan atas nama terdakwa tersebut apakah proses hukumnya sudah berjalan atau tidak, karena persidangan itu akan dibuka untuk umum,” katanya.

Sementara itu, terkait tuntutan warga yang meminta kasus ini diselesaikan dan dilakukan pengembalian kerugian negara atas besaran temuan kerugian negara, Kasi Pidsus Kejari Abdul Harris mengatakan bahwa dalam hal ini juga telah disampaikan kepada masyarakat dalam mediasi yang dilakukan.

Katanya, bahwa untuk Pengembalian kerugian keuangan negara sesuai aturannya apabila ditemukan kesalahan administrasi pengelolaan keuangan negara. Namun hal itu dari penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik, bukan hanya menemukan kesalahan administrasi melainkan juga mendapatkan keterangan-keterangan dari para saksi-saksi.

“Terkait permintaan dari masyarakat adanya pengembalian dulu, jadi sesuai perjanjian antar lembaga itu dikembalikan dalam jangka waktu 60 hari, apabila ditemukan kesalahan administrasi. Tapi penyelidik maupun penyidik tidak hanya menemukan kesalahan administrasi, Tetapi juga ada keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli terkait hitungan kerugian negara dan dari situ kita menetapkan bahwa ini terus berlanjut,” katanya.

Hingga saat ini masyarakat desa Lidung kecamatan Sarolangun masih terus bertahan di halaman kantor kejaksaan negeri Sarolangun karena belum terpenuhinya tuntutan dari masyarakat tersebut.(Wahid)