Informasi Dalam Genggaman

Rudapaksa Bunga Sampai Hamil 6 Bulan, FA Dibekuk Polisi Sarolangun

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian Polres Sarolangun, (Foto: Wahid/Istimewa).

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – FA, pria yang berumur 23 tahun merudapaksa kekasihnya berinisial SV, seorang gadis yang masih sekolah menginjak usia 17 tahun, hingga hamil selama 6 bulan.

Perbuatan pelaku tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 10 Februari 2020, karena pelaku tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga kemudian polisi berhasil melakukan penangkapan pelaku.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, Sik, M.Si membenarkan penangkapan pelaku tersebut, pelaku ditangkap saat berada di tempat tinggalnya di Desa Pematang Kolom, Kecamatan Pelawan yang bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa setempat.

Awalnya, pada tanggal 31 Juli 2019 pelaku berinisial FA ini mengajak pacarnya berinisial SV masih berusia 17 tahun, ke tempat kos temannya di Desa Pasar Singkut.

Setelah tiba di kos temannya itu, pelaku lalu membawa korban ke dalam kamar. Di dalam kamar inilah pelaku dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban secara paksa, sehingga keperawanan gadis remaja ini direnggut oleh pacarnya sendiri.

“Di dalam kamar kos itu, korban didorong paksa kemudian jatuh terlentang, kemudian dibuka celana dan pakaian, lalu disetubuhi pelaku. Pelaku mengatakan kepada korban. Kalau kau serius, aku juga serius dengan kau dan kalau terjadi apa-apa aku bertanggung jawab,” kata Kapolres.

Setelah beberapa bulan usai kejadian tersebut, ternyata korban mengalami hamil selama enam bulan dan kemudian diketahui oleh pihak keluarga. Sayang, pelaku tak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada korban, sehingga hal ini dilaporkan ke Polres Sarolangun.

“Sampai bulan februari kemarin tidak ada iktikad baik pelaku, harapannya sampai menikah, namun pelaku ini tidak bertanggung jawab, sehingga sudah hamil 6 bulan, baru dilaporkan ke polres sarolangun,” katanya.

Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak satu kali dan dua kali melakukan pencabutan terhadap korban.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kebaya borkat lengan panjang warna coklat, satu helai celana panjang warna corak putih hitam dan merah, satu helai jilbab warna hitam dan pakaian dalam korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atau UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya. (Wahid)