Informasi Dalam Genggaman

Satres Narkoba Polres Sarolangun Tangkap Tiga Pelaku Narkoba Dengan BB 1 Kg Sabu

P- Barang Bukti Langsung Dimusnahkan dengan blender oli bekas dan deterjen

Kapolres Sarolangun saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media.

PENAJAMBI.CO- Satuan Narkoba Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis sabu, dengan berat kurang lebih 1Kg beserta dua orang pria berinisial AD (30), AS (21) dan seorang wanita HT (28).

“kronologis kejadian pembekukan terhadap tiga orang pengedar narkoba terjadi Minggu (12/11), di jalan perkantoran gunung kembang RT 13 Sarolangun,” Kata Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, saat press conference di Mapolres Sarolangun, Kamis (30/11).

Ketika di amankan, kata Kapolres, ketiga orang yang bertugas sebagai kurir terbukti mengantongi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang di tafsir bernominal Rp.410.000.000 (empat ratus sepuluh juta rupiah).

“Dalam penangkapan ini. Satresnarkoba berhasil membekuk ketiga orang yang membawa narkoba sebanyak kurang lebih 1 Kg sabu, ketiga nya di ringkus, Minggu (12/11) sekira 19:00 WIB. tepatnya di jalan Perkantoran Bupati RT 13,” terang Imam.

Menurutnya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Dari penuturan Kapolres, pelaku menerima barang dari kurir di wilayah Jambi yang kemudian akan diedarkan di wilayah Kecamatan Pauh Sarolangun.

“Sesuai informasi barang haram tersebut akan di edarkan ke kecamatan Pauh, Perempuan ini yang mengatur strategi dalam menjalankan aksinya,” ujar Imam.

Hadir dalam kegiatan ini, Waka polres Kompol Amos Yosua Viclonar Lubis, Kepala PN Deka Diana, Kejari yang di wakili Kasubsi penuntutan, eksekusi dan eksaminasi Aritonang serta Kasat Narkoba AKP Hendri. (MET)