Ultimate magazine theme for WordPress.

Satu Orang Pelaku Spesialis Bongkar Toko Dibekuk

Pelaku saat diamankan pihak polsel, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Aparat kepolisian Polsek Pelawan Singkut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Jumat (21/03/2021) kemarin.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil membekuk satu orang pelaku spesialis bongkar toko, berinisial AN (34) warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, yang terjadi pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2021 sekitar pukul 02.00 Wib di Toko Elektronik Sinar Abadi di Desa Bukit III Kecamatan Singkut.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kapolsek Pelawan Singkut Yosua Adrian, STK, Sik, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-01/I/2021/SPKT/Sek P Singkut, tanggal 04 Januari 2021 yang dilaporkan oleh korban bernama AGILY CHRISTY HUGARA (37) yang beralamat di Ruko Sinar Abadi Jalinsum Desa Bukit III Kecamatan Singkut.

Awalnya, pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021 sekitar pukul 09.00 Wib, korban pulang dari Palembang dan membuka Pintu ruko toko elektronik Sinar Abadi.

Saat membuka pintu ruko, korban merasa curiga setelah melihat isi dalam toko. Ternyata benar adanya kecurigaan korban, setelah dilakukan pengecekan  barang-barang elektronik sudah banyak yang hilang dan melihat pintu belakang toko sudah rusak.

Kemudian korban mengecek seluruh isi dalam toko terkumpul barang yang hilang berupa TV LCD Merk Samsung, TV Merk LG, TV Merk Polytron Simbar, TV merk Sharp, TV Merk Changhong, Speaker Merk Mixed Son Asle, Laptop merk Samsung, Kipas angin dan lain-lain dengan jumlah sekitar 60 unit.

Akibatnya, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek pelawan Singkut guna ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku,” kata Kapolsek.

Setelah mendapatkan laporan itu, pihak kepolisian pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekitar Pukul 14.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut melakukan penyelidikan terhadap perkara dimaksud dan ditemukan beberapa nama yang diduga Pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek mendapat informasi bahwa terduga salah satu pelaku berada di Simpang Nibung Kecamatan Musi Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Selanjutnya tim bergerak mengarah ke lokasi terduga pelaku dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial An (34) tanpa melakukan perlawanan.

“Setelah diamankan pelaku beserta barang bukti kita bawa ke mapolsek untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dari pengungkapan kasus curhat tersebut, Kapolsek juga menyebutkan barang bukti yang diamankan berupa 1 Examplar Nota Pembelian Barang elektronik, 1 (satu) unit TV LCD Merk Samsung, 1 (satu) unit Speaker Merk Advan dan 1 (satu) buah Gembok yang dirusak.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara,” katanya. (Wahid).