Segini Besaran Zakat Fitrah 1441 H Di Kabupaten Sarolangun

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Masyarakat Kabupaten Sarolangun yang beragama islam saat ini sudah bisa mulai untuk menyalurkan atau membayar zakat fitrah untuk bulan ramadah 1441 H.
Mengenai berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sarolangun telah menyepakati pada 28 April 2020.
Hasilnya, bagi umat muslim yang ingin membayar zakat fitrahnya dengan beras maka zakat fitrah wajib dibayar sebesar 2,7 Kg sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Sementara itu, bagi yang ingin membayar zakatnya dengan uang maka ada beberapa tingkatan :
1. Kualitas tinggi Rp. 53.200 (Beras pandan wangi, solok dan sejenisnya).
2. Kualitas sedang Rp. 45.600 (Beras belido, raja, naruto dan sejenisnya).
3. Kualitas rendah Rp. 38.000 (Beras lele, MT dan sejenisnya).
Kepala Kemenag Sarolangun Drs. H.M. Syatar didampingi Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf H.M. Ali Martado, S.Ag, M.Pd.I mengatakan agar Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dibentuk dan ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah setempat.
“UPZ harus di SK-kan oleh Kades/Lurah setempat agar ada legalitas dan pembayaran zakat menjadi sah,” katanya, Rabu (29/04/2020).
Lanjutnya, Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) diminta untuk tidak menerima zakat di Masjid/Musholla. Kepada para muzaki dan amilin diminta untuk mematuhi protokol kesehatan berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer serta tidak melakukan kontak fisik langsung seperti halnya berjabat tangan saat ijab kabul.
“Berdasarkan Intruksi Bupati Sarolangun UPZ harus aktif menjemput langsung kepada mustahik (pemberi zakat) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.
Kemudian, UPZ wajib melaporkan hasil pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk diteruskan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sarolangun. (Wahid)