Sejumlah PNS di Lingkup Pemkab Sarolangun Bakal PTDH

PENAJAMBI.CO- Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dikabarkan bakal diberhentikan melalui Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tahun 2023 ini.
Informasi yang didapat, sebanyak lebih kurang empat orang pegawai Pemkab kini telah diajukan untuk PTDH. Sedangkan satu orang pegawai lainnya diusulkan untuk PDH.
Plh Sekda Sarolangun, Dedy Henri mengaku belum mengetahui pasti mengenai kabar usulan PTDH tersebut.
“Nanti mungkin boleh tanyakan dengan kepala BPKSDM, walaupun saya ngak ngikutin karena ada beberapa kegiatan yang kebetulan saya ikutin hari ini,”katanya.
Pengajuan PTDH untuk beberapa pegawai itu dilakukan, lantaran yang bersangkutan tersandung kasus hukum dan ada yang telah menjalani masa hukuman.
Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, mengatakan bahwa dari keempat orang pegawai Pemkab Sarolangun yang diusulkan untuk diberhentikan ditahun 2023 ini.
“Kita sedang berproses persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya, Rabu (01/10/2023).
Menurut Linda, pengajuan sanksi untuk sejumlah PNS tersebut mengenai status kepegawaiannya kini masih berproses.
“Kami melakukan usulan sesuai rekomendasi atau pertimbangan teknis dari BKN, sesuai pertimbangan teknis, kita lihat saja nanti,”katanya. (PJ3)