Selama Covid, Usulan Mutasi Antar Daerah dan Izin Cuti PNS Ditunda

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Ditengah pandemi Corona Virus Disease – 2019 (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Sarolangun mendukung penuh upaya atau kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan percepatan penanganan covid-19 ini. Salah satunya dengan melakukan penundaan untuk sementara semua usulan mutasi antar daerah dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan penundaan sementara mutasi antar daerah dan cuti bagi PNS tersebut dituangkan melalui surat edaran Bupati Sarolangun nomor 800/731/bkpsdm/2020 tentang penundaan sementara usulan mutasi dan cuti Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tanggal 14 April 2020.
“Hal itu menindaklanjuti surat edaran kemenpan RB nomor 46 tahun 2020 tanggal 09 april 2020 tentang pembatasan kegiatan luar daerah, mudik lebaran dan cuti bagi PNS serta surat Mendagri nomor 800/1941/otda tanggal 07 april 2020 tentang penundaan sementara usulan mutasi pns antar daerah pada masa kedaruratan covid-19,” katanya, Minggu (19/04/2020).
Waldi menjelaskan, misalnya seorang PNS yang mengajukan mutasi dari Kabuoaten Tebo ke Kabupaten Sarolangun, serta sebaliknya. Maka usulan tersebut akan ditunda untuk sementara ini pada masa darurat corona.
“Atau dari Sarolangun mau pindah ke Sumatera Selatan dan sebagainya, untuk sementara itukan ditunda prosesnya, diakibatkan pencegahan penularan covid-19, kemudian menindaklanjuti dari pada edaran sebelumnya bahwa untuk daerah pilkada, regional Palembang bahwa sejak awal sudah menunda seluruh kegiatan mutasi antar daerah,” katanya.
Termasuk usulan cuti yang diajukan oleh PNS, maka untuk sementara itu Ditunda terkecuali jika memang dalam kondisi yang penting. Misalnya, usulan cuti melahirkan atau ada keluarga inti yang sakit keras.
“Tidak dikasih itu cuti tahunan, cuti umroh, apalagi cuti lebaran karena sudah jelas-jelas pns dilarang mudik dalam surat edaran tersebut,” katanya.
Selain itu, selama masa darurat ini juga PNS juga dilarang untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah, dalam rangka mencegah penularan atau meminimalisir serta mengurangi resiko covid-19 yang disebabkan oleh mobilisasi penduduk dari suatu wilayah ke wilayah lain.
“Perjalanan dinas sudah menyatakan bahwa menunda perjalanan keluar daerah, kalau ada yang penting ini mungkin diberikan izin oleh atasan, dan harus melakukan karantina mandiri setelah pulang, sehingga ini tidak ada penyebaran. Jika ada yang melanggar, maka PNS yang bersangkutan akan dikenakan Sanksi sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” katanya. (Wahid)