Selama Operasi Zebra 300 Kendaraan Melanggar
SAROLANGUN -Operasi Zebra tahun 2022 yang digelar serentak pada tanggal 03 hingga 16 Oktober 2022, Satlantas Polres Sarolangun telah menilang Ratusan pelanggar.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono, Sik melalui Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Jalil Sidabutar mengatakan bahwa jumlah pelanggar ada lebih dari 300 kendaraan, yang didominasi oleh pengendara roda dua.
Selain itu, selama dua pekan operasi zebra tersebut hanya ada dua kasus kecelakaan lalu lintas, yakni kecelakaan laka lantas di kecamatan Mandiangin dan Kecelakaan tunggal di wilayah jalan SMA 1 Sarolangun.
“Ada dua kejadian laka lantas yakni kecelakaan roda dua sepeda motor, meninggal satu orang. Pelanggaran yang berhasil kita tindak ada sebanyak 300-an kendaraan, rerata pelanggaran dilakukan oleh kendaraan roda dua,” katanya, Rabu (26/10/2022) kepada media ini.
Jalil Sidabutar juga menjelaskan para pengendara dilakukan penilangan tersebut dikarena melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, knalpot brong, tanpa TNKB, ada juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Rerata karena pelanggaran yang kasat mata seperti tidak pakai helm, knalpot brong, TNKB, ada juga masalah administrasi SIm Dan STNK. Langsung ditilang, kita tidak melakukan secara stasioner artinya kita lakukan secara mobile atau berjalan, ketemu pelanggaran kemudian di stop dan langsung ditindak. Ada juga teguran ketika ada pelanggaran, kita nasehati sehingga tidak terulang pelanggaran- pelanggaran,” katanya.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, pihaknya juga selama ini terus melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sarolangun akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sebagai langkah awal dalam keselamatan berlalu lintas
“Antisipasi pelanggaran dalam lalu linta, kami selalu melakukan kegiatan sosialisasi baik ke masyarakat umum, ke sekolah-sekolah SD, SMP, dan SMA, serta perguruan tinggi, maupun ke komunitas-komunitas dan juga sosialisasi media massa dan radio,” katanya.
Operasi Zebra tahun 2022 yang menjadi target operasi sebanyak 7 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara baik roda dua maupun roda empat, yakni Tidak menggunakan Helm SNI & Safety Belt, Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang, mengemudi kendaraan dibawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, Pengemudi dibawah umur, Melawan arus dan Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.(Nil)