Seluruh Desa di Sarolangun Diminta Buat Perdes Terkait Aset Desa
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Untuk menyelamatkan aset desa dengan azas manfaat, seluruh kepala desa diminta untuk membuat Peraturan Desa (Perdes) pengelolaan aset desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sarolangun, Mulyadi mengatakan bahwa Perdes asas manfaat aset desa akan menjadikan pengelolaan aset desa berjalan dengan baik dan berkelanjutan.
Apalagi selama ini, aset desa seperti program percepatan pembangunan desa dan kelurahan (P2DK) dapat berlanjut untuk kesejahteraan masyarakat.
“Untuk menyelamatkan aset di desa pengelolaan diatur oleh Perdes, berdasarkan azas manfaat. Kita harapkan kades menyusun perdes terhadap penggunaan dan azas manfaat dari aset-aset yang ada di desa,” katanya, didampingi Kabid UEM-TTG Muhammad Adhim, Rabu (11/11/2020).
Misalkan kata dia, terhadap ternak besar yang diadakan dari program P2DK. Melalui perdes itu nantinya akan diatur siapa penerimanya, dan sistimnya dengan cara bagaimana.
“itu semuanya diatur dalam Perdes, sehingga program tersebut benar-benar berkelanjutan,” katanya.
Saat ini kata dia, dari 158 desa dan kelurahan, baru ada satu desa yang menyampaikan tembusan ke dinas PMD sarolangun, terkait perdes asas manfaat aset desa tersebut.
“Yang sudah ada menyampaikan Tembusan ke PMD baru satu desa yakni Desa Perdamaian. Namun tidak menutup kemungkinan desa-desa sudah membuat Perdes tapi belum ditembuskan ke kita selaku dinas PMD,” katanya.
Maka pihaknya meminta bagi desa yang belum membuat perdes tersebut, untuk dapat segera menyusun dan menyampaikan Tembusan ke dinas PMD Sarolangun.
“Kami minta agar segera menurun Perdes karena dikhawatirkan terhadap pengelolaan aset yang tidak terdata dan teridentifikasi melalui Perdes itu akan menghilang terutama ternak besar,” katanya.
Ketika ditanya, realisasi program P2DK tahun anggaran 2020 hingga bulan awal bulan November ini. Ia menjawab, bahwa masih ada 18 desa/kelurahan yang belum melakukan pengajuan program P2DK yang difokuskan pada sektor ketahanan pangan di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19).
“Masih ada 18 desa dan kelurahan yang belum mengajukan dari 158 desa dan kelurahan, maka kami himbau kepada desa dan kelurahan yang belum mengajukan untuk segera mengajukan sesuai ketentuan yang berlaku, karena mengingat waktu sudah tinggal beberapa lagi,” katanya.
Program P2DK yang sudah dijalankan oleh desa/kelurahan, pada tahun anggaran 2020 ini berbagai macam program ketahanan pangan, meliputi sektor pertanian, perikanan dan Peternakan, perkebunan, hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Kalau pertanian, untun target 1.500 hektar sawah sudah tercapai. Ada juga dia sektor perikanan dan Peternakan. Karena untuk pengelolaan dana P2DK kita melibatkan dinas tekhnis terkait, diantaranya Dinas TPHP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, dan KPHP untuk budidaya lebah madu. Untuk UMKM kita bekerja sama dengan dinas Perindagkop,” katanya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Singkut, Khairul, mendukung adanya perdes terkait asas manfaat dari pengelolaan aset desa tersebut, sebab program pemerintah kabupaten sarolangun yang menganggarkan dana P2DK, tentunya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Karena itu sangat besar moderatnya kedepan dalam mensejahterakan masyarakat melalui pengelolaan aset desa yang berdasarkan azas manfaat,” katanya. (Wahid)