Informasi Dalam Genggaman

Soal Polemik Pasar Singkut, Sahudi Ersad Berikan Klarifikasi Terbuka

Sahudi Ersad saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Polemik pengelolaan Pasar Modren Singkut khususnya di lantai II dan Lantai II kian menarik untuk dikupas hingga ke akar permasalahan.

Pasar Modren Singkut yang sudah diresmikan Bupati Sarolangun Cek Endra pada pertengahan bulan Februari tahun 2020 yang lalu, saat ini menjadi perbincangan hangat.

Mengapa tidak, pasar singkut khususnya di lantai II dan III yang belum dikelola, namun sudah ada yang menempati gedung tersebut. Ironisnya mengatasnamakan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan perdagangan, dengan membuka pendaftaran kepada para pedagang yang ingin menempati ratusan kios di lantai II dan III pasar singkut tersebut.

Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini, ternyata orang yang menempati gedung tersebut diketahui bernama Sahudi Ersad, SH, seorang penasehat hukum dinas koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Sebelumnya, Zoris yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Peduli Singkut (GMPS) menduga orang yang menempati lantai II dan III pada Gedung Pasar Modren Singkut adalah Illegal atau tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun.

Baca juga : GMPS Duga Oknum Pengelola Lantai II dan III Pasar Singkut Illegal

Bahkan, Zoris dengan gamblang menyebutkan orang yang diketahui bernama Sahudi Ersad itu telah mengambil uang muka dari pedagang yang mendaftar dengan jumlah lebih kurang Rp 25 juta.

“Yang mendaftar ada sebanyak 57 pedagang dengan dia (oknum.red) dan pedagang memberikan uang muka, yang totalnya mencapai lebih kurang Rp 25 juta,” katanya.

Zoris mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi pengelola pasar singkut, namun tentunya harus mengantongi izin, khususnya dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan.

Hal itu agar tidak ada kerugian yang dialami oleh pedagang, salah satunya besaran sewa kios yang ada di pasar singkut.

“Kita berharap tidak ada lagi pedagang pasar singkut yang menjadi korban dalam pendaptaran lantai II gedung Pasar Singkut, kita tidak melarang siapapun mengelola pasar singkut, tapi harus mengantongi legalitas atau resmi, sehingga ada income kepada daerah,” katanya.

Klarifikasi Sahudi Ersad

Sementara ketika ditemui, Rabu (21/10/2020), Sahudi Ersad memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media, terkait Polemik lantai II dan III Pasar Modren Singkut tersebut.

Sahudi membenarkan bahwa memang dirinya telah menempati lantai II Pasar Singkut selama satu bulan belakangan ini, dan itu setelah mendapatkan izin secara lisan dari Kadis Perindagkop Kasiyadi.

Halaman selanjutnya >