Informasi Dalam Genggaman

Solihin Akui Jual Sabu ke Pemain PETI

Pelaku saat diamankan Polisi, (Wahid/PJ).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Aparat Kepolisian Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penanganan terhadap satu orang pengedar narkoba jenis sabu, pada Kamis (27/08/2020) yang lalu, di Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan.

Pelaku diketahui bernama M Sholihin (30) Bin Sulaiman (Alm), yang merupakan seorang pengedar yang menjual barang sabu kepada para pemain aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Batang Asai.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE, dalam keterangan persnya, Jumat (11/09/2020) kemarin mengatakan bahwa pelaku ditangkap aparat kepolisian bermula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba di desa Lubuk Sayak.

“Kemudian pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 20.30 Wib di desa Lubuk Sayak, anggota berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berada dibelakang rumahnya dan disaksikan warga sipil,” katanya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra, Jum’at (11/09/2020).

Usai diamankan, lantas pelaku kemudian dilakukan penggeladahan oleh petugas di bagian badan pelaku. Benar saja, didalam dompet kecil warna hitam milik pelaku yang disimpan dikantong celana sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 2 klip plastik sedang dan 13 klip plastik kecil berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu serta 4 klip plastik kosong.

“Pelaku beserta barang bukti lalu digiring ke Mapolres Sarolangun untuk proses yang lebih lanjut,” katanya.

Dalam kasus tersebut, selain belasan klip plastik berisi serbuk kristal bening diduga sabu, polisi juga mengamankan satu buah dompet warna hitam, satu buah celana pendek warna biru tua dan satu lembar kertas putih yang dibaluti lakban warna hitam.

“Untuk barang bukti sabu yang diamankan dengan berat kotor 5,02 gram,” katanya.

Setelah diintrogasi, kata Kapolres bahwa pelaku mengedaf sabu ini dengan mematok harga Rp 100 Ribu untuk ukuran klip kecil dan Rp 200 ribu untuk ukuran klip sedang. Pelaku menjual sabu kepada para pemain aktivitas PETI yang berlokasi di Kecamatan Batang Asai.

“Pengakuan pelaku baru dua kali melakukan penjualan narkoba. Saat ini kita masih mendalami siapa pemasok narkoba ini. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara selama minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Wahid)