Informasi Dalam Genggaman

Suhaili Hamid Terdakwa Kasus KDRT Sebut Dizalimi, Eriq Kuasa Hukum: Kita Buktikan dan Ikuti Proses Hukum

Suhaili Hamid didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan, (PJ/Hid).

SAROLANGUN -Suhaili Hamid, seorang terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh istrinya Murtati, mengaku bahwa dirinya saat ini terdzolimi.

Pasalnya menurutnya, ia tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya tersebut, namun sebaliknya dirinyalah yang kerap mendapatkan kekerasan dari sang istri.

Suhaili Hamid, saat diwawancarai awak media, Jum’at (17/09/2021) didampingi kuasa hukumnya Eriq Abdullah mengatakan, meski demikian kronologis kasus yang dialaminya, dirinya tetap menyerahkan sepenuhnya ke dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun yang akan membuktikan atas tuduhan melakukan KDRT tersebut apakah dirinya memang melakukan kekerasan fisik atau tidak.

“Tuduhan saya melakukan KDRT itu bukan kali ini saja. Salah satunya ketika istri saya melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama tanggal 13 Oktober 2020, pada poin 3 huruf A juga menuduh saya melakukan kekerasan fisik dan kdrt terhadap Murtati, tetapi fakta di persidangan semua itu tidak terbukti dan di tingkat pengadilan agama Sarolangun gugatan cerai istri saya ditolak karena tuduhan melakukan kdrt tidak terbukti,” kata Suhaili, didampingi Kuasa Hukumnya Erik Abdullah.

Karena di tingkat Pengadilan Agama, tepatnya pada tanggal 06 Januari 2021  gugatan cerai istrinya ditolak oleh majelis hakim, lalu istrinya melakukan banding yang kemudian dikabulkan oleh hakim untuk melakukan cerai antara Suhaili Hamid dan Murtati. Namun hal itu bukan dikarenakan adanya kekerasan fisik atau KDRT melainkan dikarenakan keinginan sang istri ingin bercerai dengan sang suami.

“Tapi kita kemudian melakukan kasasi yang saat ini masih dalam proses, karena pada intinya saya sudah melakukan segala cara untuk mempertahankan rumah tangga kami tetapi dia (istrinya.red) terus melakukan segala cara agar saya di penjara,” katanya.

Kejadian Perkara KDRT Dilaporkan Saat Di rumah Kakak Sang Istri

Laporan KDRT sang istrinya, kata Suhaili Hamid, yang menyebutkan terjadi di rumah kakaknya Murtati. Ia memang datang ke rumah tersebut namun itu untuk menanyakan perihal janji setelah ditolaknya gugatan cerai sang istri.

Kejadian itu terjadi pada akhir bulan Januari 2021 yang lalu, setelah putusan majelis hakim pengadilan agama Sarolangun yang menolak gugatan cerai sang istri.

Sebab, murtati berjanji kepada Suhaili hamid jika gugatannya di tolak oleh majlis hakim pengadilan agama Sarolangun maka murtati akan taat dan patuh kepada suaminya Suhaili Hamid dan mengembalikan uang modal dagang di toko elektronik milik Suhaili Hamid untuk menghidupi keluarga.

“Saat saya menanyakan itu di rumah kakak istri saya, malah dia tidak mau taat dan patuh bahkan tidak mau mengembalikan modal toko yang telah di ambil. Karena saat itu istri saya yang hendak mau merontak yang biasanya mau mukul saya sehingga saya pegang pergelangan kedua tangan istri saya sehingga ada bekas, dan itu dilaporkan sebagai kasus KDRT,” katanya.

Suhaili Hamid Sempat Ditahan Di Polres Sarolangun

Kasus KDRT yang dilaporkan oleh istrinya itu, saat ini memang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri Sarolangun. Bahkan Suhaili Hamid telah dilakukan penahanan sebagai terdakwa, yang sebelumnya menjadi tahanan rutan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi tahanan kota atas permohonan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.

Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Suhaili Hamid, Erik Abdullah. Bahwa memang Suhaili Hamid yang selama ini kooperatif menjalani kasus KDRT tersebut dan untuk menafkahi anaknya yang sedang sekolah di pondok pesantren sehingga pihaknya memohon agar terdakwa menjadi tahanan kota dan itu dikabulkan dengan adanya penjamin dari pihak keluarga terdakwa.

“Di kejaksaan waktu pemberkasan ada upaya melakukan penahanan. Tentu kami dari kuasa hukum melakukan upaya hukum, agar tahanan rutan atau lapas dialihkan menjadi tahanan kota, dengan penjamin oleh Pak Suherman. Alasan kami. Pertama bapak ini mempunyai anak yang harus di nafkahi, kedua kooperatif terhadap proses hakim dan dalil-dalil lain. Kami ajukan ke kejaksaan alhamdulillah diterima,” katanya.

Kemudian berkas perkara KDRT pun masuk ke tingkat pengadilan negeri Sarolangun. Lalu pada tanggal 15 September 2021 yang saat itu sore hari  oleh pengadilan negeri Sarolangun mengeluarkan penetapan pengadilan bahwa terdakwa di lakukan penahanan sebagai tahanan rutan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 24 Oktober 2021, sehingga Suhaili Hamid ditahan di Mapolres Sarolangun.

Lalu selaku kuasa hukum, kemudian melakukan upaya hukum dengan mengajukan permohonan ke pihak Pengadilan Negeri Sarolangun agar terdaka dialihkan dari tahanan rutan/lapas menjadi tahanan kota, dengan berbagai alasan.

“Dan alhamdullah diterima, maka kemarin sore tanggal 16 September 2021 sekitar jam 14.00 wib, bapak ini balik. Yang menjadi penjamin disini pak Sardini. Yang merupakan paman dari pak Suhaili, karena saat itu saya dan pak Suherman sedang di luar kota, dan penjamin boleh siapa saja tapi di utamakan dari pihak keluarga,” katanya.

Usai Pulang Ke Rumah, Suhaili Hamid malah temukan toko sudah Kosong

Ketika pulang ke rumah karena telah menjadi tahanan kota, Suhaili Hamid menemukan rumahnya sudah dalam keadaan tergembok dan toko elektroniknya juga sudah tergembok dan ketika dibuka ternyata laptop, uang beserta tas-tas yang ada didalamnya sudah diambil serta catatan bon toko, sehingga saat ini toko elektroniknya sudah dalam keadaan kosong karena kehabisan barang dan modal.

Yang sangat disayangkan oleh Suhaili, kata Erik Abdullah. Rupanya pelapor, istri Suhaili Hamid bersama pengacaranya Dame sibarani telah datang ke desa untuk melakukan pengecekan barang. Dan setelah dikonfirmasi ke pihak desa ternyata mereka tidak diizinkan oleh desa, akan tetapi mereka tetap nekat mengambil dan mengusir karyawan bapak ini dari toko.

Erik Abdullah juga menyayangkan atas sikap yang dilakukan oleh pelapor bersama pengacaranya yang melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan dengan mengusir anak buah suhaili Hami dan mengambil laptop di toko yang merupakan sumber mata pencaharian Suhaili Hamid untuk membiayai anak-anaknya yang masih sekolah di pondok pesantren, sementara istrinya selalu berupaya menghabiskan modal dan menghubungi seluruh suplayer barang supaya tidak memberikan barang ke toko suhaili Hamid.

“Terkait apa yang dilakukan pengacaranya yang menggembok rumah dan toko suhaili Hamid itu sungguh menunjukkan sikap seorang penegak hukum yang tidak baik dan tercela dan melakukan hal-hal diluar ketentuan yang berlaku,” katanya.

Suhaili Hamid Kemudian Membuat Laporan Pencurian Yang dilakukan Istri

Atas kejadian penggembokan dan pengambilan barang elektronik dan uang oleh Pelapor atau istrinya Suhaili Hamid, lalu kemudian dilaporkan ke Mapolres Sarolangun yang saat ini sedang dalam proses, dan tentunya Suhaili Hamid punya hak atas itu.

“Pak Suhaili melapor itu, lagi berproses. Masalah kebenaran tentu kita tidak mendahului, kita hormati proses hukum apakah terbukti atau tidak. Dan memang pak Suhaili melapor itu tapi bukan saya pengacaranya, tali melalui jasa pengacaranya Irwan Hendrizal. Karena saya hanya fokus ke perkara KDRT. Karena itu domainnya lain,” katanya.

Kuasa Hukum Bela Suhaili Hamid Tidak Lakukan KDRT

Perkara KDRT yang dialami oleh Suhaili Hamid, akan dilakukan proses sidang pertama di Pengadilan Negeri Sarolangun, yang telah dijadwalkan pada tanggal 22 September 2021 mendatang.

Kuasa Hukum Suhaili Hamid, Erik Abdullah pun menyebutkan bahwa pihaknya akan membuktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor itu tidak lah benar.

“Kita ikuti tahapan proses peradilan, dan saya selaku kuasa hukum beliau tentu kita akan buktikan bahwa apa yang dituduhkan oleh pelapor itu tidak benar dan kami menyatakan itu bentuk rekayasa, boleh dong selaku pembela,” katanya.

Akan tetapi, kata Erik Abdullah bahwa menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim nantinya saat di persidangan untuk memilah pembuktian sesuai fakta di persidangan apakah benar atau tidak kliennya melakukan perkara KDRT sebagaimana yang dituduhkan pelapor.

“Dan ini masih berproses. Dan pak Suhaili berkeyakinan bahwa Sanya dirinya tidak melakukan kdrt tersebut. Saksi dari kami nanti itu lebih dari enam orang, karena ini punya sejarah dari awal tentu saksinya bukan hanya yang terjadi saat itu di rumah kakaknya pelapor, karena yang ada di sana itu ponaan ponaan Murtati,” katanya.

Menurut Erik Abdullah, dirinya yang melakukan pembelaan terhadap Suhaili Hamid sebagai terdakwa dalam perkara KDRT ini tentu bukan tanpa alasan. Sebab, Suhaili Hamid ini sudah terlalu sabar dalam kehidupan rumah tangga yang sudah dibangun selama 27 tahun itu dan tetap berupaya untuk mempertahankan rumah tangga karena syariat Islam.

“Apakah saya membela ini, sebagai profesional siapa saja boleh saya bela. Bapak (Suhaili Hamid) ini datang. Dan saya bela beliau ini bukan ujuk-ujuk dari kdrt tapi sudah dari awal, karena tuduhan di pengadilan agama ini tidak terbukti kekerasan fisik dan saya berkeyakinan bahwa bapak ini tidak melakukan kekerasan fisik, kami lihat visumnya itu hanya memar luar dan berdasarkan kronologis, ini wajib saya bela,” katanya.

Istrinya Traumatik, Tapi Malah Melakukan Pemukulan Kepada Karyawan Suhaili Hamid Di Depan Toko

Istri Suhaili Hamid, Murtati yang mengalami traumatik dan ketakutan terhadap suaminya Suhaili Hamid kembali melakukan kekerasan fisik karena telah menjadi tahanan kota. Hal itu berbanding terbalik, karena Murtati terekam kamera cctv di toko elektronik melakukan kekerasan terhadap karyawan tokonya.

Hal itu dibuktikan dengan sebuah video dari rekaman cctv yang terlihat Murtati melakukan kekerasan, padahal mengaku trauma atas perbuatan Suhaili Hamid.

“Terkait ada yang menyatakan dia traumatik, ini ada bukti video boleh kalian lihat dan nilai sendiri,” kata Erik Abdullah.

Cerita Suhaili Hamid, Sang Istri Kerap Mengambil Uang

Suhaili Hamid mengaku bahwa sejak tahun 2014 sang istrinya terus mengambil uang modal di toko usaha  elektroniknya. Jumlahnya pun bukanlah sedikit, yang sudah berulang kali sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 yang lalu.

“Dari dulu saya pernah menutupi uang toko itu sebesar 1,1 Miliar rupiah, tahun 2014. Terus ada lagi dibawa uang sebesar 100 juta diambil sama kakaknya justru saya bayar dan kemudian ada lagi yang digelapkan 38 juta dan terakhir sebesar 200 juta ada penganiayaan itu. Kedua tahun 2016 itu 100 juta kurang dikit karena sudah berulang-ulang, uang, uang mungkin hanya mikir dunia saja,” katanya.

Karena ingin kehidupannya tenang, Suhaili Hamid bahkan pernah mengatakan kepada istrinya jika memang mau harta. Silahkan diambil semuanya, tapi ia meminta agar tidak menggangu usaha yang dijalaninya, bahkan sempat meminta notaris untuk membuat pengalihan hak atas nama istrinya terhadap harta yang dimiliki.

“Masalah Harta, jika memang mau harta silahkan ambil semua. Dan saya pernah wa notaris untuk membuat pengalihan hak atas namanya tapi jangan ganggu usaha. Karena usaha sebagai orang Islam saya punya kewajiban menafkahi anak-anak saya. Dan itu saya sampaikan ke istri saya, ambillah semua harta itu karena saya ingin tenang saya tidak mau banyak konflik,” katanya.(Wahid)