Tahun Ini Pemkab Sarolangun Sekolahkan Dua Dokter Spesialis

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dua orang dokter PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun tahun 2020 ini mengikuti beasiswa tugas belajar program pendidikan dokter spesialis dari Kementerian Kesehatan RI.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H A Waldi Bakri, S. Ip, S. Sos, MM melalui Kabid Diklat Arif Sulistiyono, SE mengatakan Pendidikan dokter spesialis tersebut yakni dokter spesialis saraf dan dokter spesialis rehabilitasi medik, yang merupakan memang sangat dibutuhkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sarolangun.
“Tahun ini ada dua orang dokter spesialis yang ikut beasiswa tugas belajar dari kemenkes, saat ini sudah mendaftar dan ikut tahap seleksi,” katanya, Jum’at (26/06/2020).
Kata Arif, bahwa memang sebenarnya beasiswa tugas belajar bagi pendidikan dokter spesialis ini, pemerintah Kabupaten sarolangun juga membuka bagi para dokter pns untuk mengikuti pendidikan yang sudah dianggarkan sesuai kemampuan daerah.
Seperti tahun 2019 yang lalu, ada dua orang dokter spesialis yang mendaftar beasiswa tugas belajar, namun pada tahapan seleksi tidak lulus sehingga tidak terealisasi.
“Tahun 2019 kemarin kita mengajukan dua orang dokter spesialis untuk belajar, tapi memang tidak terealisasi karena memang pada saat pendaftaran tidak lulus sehingga anggarannya kita kembalikan. Tahun 2020 ini kita anggarkan kembali tapi melalui dana apbd memang untuk saat ini peminat belum ada,” katanya.
Ia juga menyebutkan beasiswa tugas belajar pendidikan dokter spesialis ini baik itu melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun maupun dari Kemenkes RI, dokter yang bersangkutan memang harus mendapatkan rekomendasi dari BKPSDM Sarolangun.
Sebab, jika berangkat tugas belajar tanpa rekomendasi tersebut dikhawatirkan tidak sesuai dengan kebutuhan dokter spesialis di Kabupaten Sarolangun, sehingga ketika tugas belajar selesai malah dokter mengajukan pindah ke tempat lain karena kelebihan dokter.
“Prosesnya sebelum berangkat mereka mengajukan rekomendasi ke kami, karena dikhawatirkan seperti yang sudah-sudah, jika berangkat tanpa rekomendasi kita ketika selesai belajar dan pulang ke daerah, terjadi kelebihan dokter spesialis yang sama sehingga beberapa dari mereka harus pindah ke daerah lain dan abk nya memang berlebih,” katanya.
Ia juga menyebutkan memang anggaran tugas belajar dokter spesialis melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Sarolangun memang tidak begitu besar, namun tentunya dapat membantu untuk proses pendidikan dokter spesialis berjalan dengan baik.
“Dari apbd ini kita lakukan dua tahap, yang dianggarkan selama dua tahun, tahap pertama satu orang itu sebesar Rp 90 juta perorang dan tahap kedua juga Rp 90 juta. Pada intinya memang tidak cukup dana sebesar itu tapi memang yang tersedia di pemerintah Kabupaten Sarolangun, kalau dana kemenkes bukan melalui kami, mereka langsung ke perguruan tingginya,” katanya.
“Kita hanya berikan rekomendasi karena memang Kementrian itu harus meminta persetujuan dari bupati Sarolangun selalu pejabat Pembina Kepegawaian, baru kemenkes mau mengeluarkan,” kata dia menambahkan. (Wahid)