Tarik Paksa Mobil Warga Sarolangun Di Jalan Raya, Begini Penjelasan Clifan Finance Jambi

PENAJAMBI.CO – Sempat heboh dan menjadi sorotan warganet, terkait penarikan mobil secara paksa dijalan raya milik Alamsyah Warga Sarolangun, yang dilakukan oleh pihak debt collector PT Lucretia Mandiri Abadi perusahaan penagihan yang bekerjasama dengan Clifan Finance Jambi belum lama ini.
Kondisi itu Langsung ditanggapi oleh Dede Fadli, selaku Remedial NVL No Clipan Finance Jelutung Kota Jambi, Kamis (16/01/2020). Dia mengaku bahwa kejadian penarikan mobil milik Almsyah warga Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII Kabupaten Sarolangun dilakukan telah melalui prosedur.
“Kami sudah memberikan peringatan secara tertulis, dari bulat Maret satu kali, selanjutnya di bulan Juli dua kali. Sampai kemarin bulan 10,11 dan 12 dengan mendatangi ke rumah debitur,” kata Dede Fadli, dikonfirmasi Dinamikajambi.com, jejaring media partner Penajambi.co.
Baca juga: Debt Collector Koboi Di Jambi Tarik Paksa Mobil Alamsyah Sepihak
Dia mengatakan, jika penarikan tersebut resmi diutus dari pihaknya. Karena konsumen memiliki tunggakan sebanyak 5 Bulan.
“Kalau itu memang petugas dari kami, yang saat mengeksekusi di jalan itu memang petugas yang kami tunjuk. Usai penarikan saya bicara lewat telpon si bang Alam itu. Abang untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor. Kalau memang menurut Abang 2 bulan tunggakan.” terangnya.
Disinggung dengan surat putusan MK tentang larangan melakukan penarikan di jalan raya atau secara paksa dan harus melalui persetujuan pengadilan. Fadli bilang pihaknya tidak memiliki dan tidak paham persoalan aturan tersebut.
“Kalau itu tidak ada. Kami tidak main-main, kami sudah ada perjanjian dari awal. Debitur buat surat pernyataan bersedia menyerahkan mobil pada saat cacat perjanjian. Apabila dia tidak menyanggupi dengan angsuran bayaran bulanan, maka mobilnya kami tarik,” pungkasnya.
Untuk diketahui bahwa secara aturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi RI menerbitkan Keputusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020. Dalam putusan ini perusahaan leasing dilarang menarik objek jaminan fidusia secara sepihak.
Dalam putusan ini, MK menginstruksikan, jika perusahaan leasing ingin menarik mobil atau motor yang mereka leasingkan, mereka harus terlebih dahulu meminta izin eksekusi kepada pengadilan negeri.
Sebelumnya diketahui, mobil Daihatsu Sigra milik Alamsah ditarik 6 orang pria, dan penumpang dan barang bawaan didalam mobil terpaksa harus diturunkan di Jalan. (Nil)