Informasi Dalam Genggaman

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Kadis PMD Sarolangun Mulyadi Bilang Begini

Mulyadi Kadis PMD Sarolangun saat dijumpai di ruang kerjanya. (Nil)

SAROLANGUN- Dengan disahkan nya Revisi undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang pemerintahan desa serta masa jabatan kepala desa seluruh Indonesia menjadi delapan tahun, pada 28 Maret 2024 lalu.

Kadis PMD Kabupaten Sarolangun Mulyadi ditemui di ruang kerjanya Kamis (18/04/2024) menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak pemerintah pusat.

” ya, undang undang nomor 6 tahun 2014 sudah direvisi, kita masih menunggu aturan turunan nya, seperti PP nya, Kemendagri kemudian akan ada tindak lanjut seperti perda dan perbub, yang jelas kita masih menunggu instruksi dari Kemendagri seperti apa nantinya,” kata Mulyadi.

” Kalau masa jabatan, kalau dulu sebelum revisi undang undang no 6 tahun 2014 itu 6 tahun dan ini menjadi 8 tahun, ” kata dia.

Dengan adanya penambahan masa jabatan tersebut, Mulyadi mengharapkan agar para kepala desa lebih bisa fokus dan produktif dalam membangun desa.

” Harapan saya, dengan masa jabatan yang menjadi 8 tahun ini, para kepala desa bisa lebih fokus dalam mengembangkan desa masing masing. Namun tentunya harus mengikuti aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan dalam undang undang yang berlaku, kuncinya jangan keluar dari itu,” tandas nya. (Nil)