Terkait Virus Corona, Keputusan Pemprov Jambi Sekolah Diliburkan Pegawai Tetap Kerja
PENAJAMBI.CO, Jambi – Menyikapi imbauan Presiden Joko Widodo tentang kerja di rumah, terkait antispasi penyebaran virus Corona, Pemerintah Provinsi Jambi menggelar rapat mendadak sore ini, Minggu (15/3/2020).
Berikut hasil keputusan rapat terbatas Pemprov Jambi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman, seperti disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Minggu malam (15/3/2020).
Baca juga : Ketua DPRD Sarolangun Himbau Warga Sarolangun Waspada Corona
Baca juga surat resmi Gubernur Jambi ini di Inilahjambi.com media partner Penajambi.co.
GUBERNUR JAMBI
IMBAUAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR : 765.A / SETDA.KESRAMAS-3.2/2020
TENTANG
PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID -19)
Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan infeksi corona virus disease (covid-19), dihimbau kepada seluruh komponen masyarakat Provinsi Jambi sebagai berikut:
- Masyarakat dihimbau tidak panik dalam menghadapi kasus Covid-19 dan selalu menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
- Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan atau menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak orang.
- Masyarakat juga dihimbau menunda penyelenggaraan kegiatan perayaan hari–hari besar keagamaan baik di Rumah Ibadah maupun di tempat umum.
- Bagi ASN tetap melaksanakan tugas sebagaimana biasanya, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Apel pagi dan sore serta upacara hari besar nasional untuk sementara tidak dilaksanakan.
- Penggunaan mesin kehadiran elektronik/Handkey untuk sementara dihentikan dan kehadiran ASN dan PTT menggunakan daftar hadir manual.
- Tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Provinsi Jambi.
- Proses Belajar untuk siswa SLB, siswa SMA/SMK kelas X dan XI se-Provinsi Jambi diliburkan selama 1 (satu) minggu terhitung tanggal 16 s.d. 23 Maret 2020.
- Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada SMK tetap dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar Ujian Nasional (POS UN) tanggal 16 s.d 19 Maret 2020.
- Ujian Satuan Pendidikan pada SMA/MA kelas XII tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal (12 s.d 20 Maret 2020).
- Pendidikan PAUD/TK/SD/SMP/Madrasah di bawah naungan Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dihimbau untuk diliburkan.
- Perguruan Tinggi Negeri dan swasta dihimbau untuk melaksanakan proses belajar mandiri di rumah.
- Seluruh fasilitas publik diharapkan menyediakan sarana cuci tangan (handwash).
Demikian disampaikan untuk dapat dipedomani.
Jambi, 15 Maret 2020
GUBERNUR JAMBI,
d.t.o
Dr. H. FACHRORI UMAR, M.Hum.
(*/)