Terkesan Abaikan Rekap Absensi, Puluhan Kepala OPD Diberikan Sanksi Teguran

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Puluhan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun diberikan Sanksi berupa teguran keras oleh Bupati Sarolangun Drs H Cek Endra, selaku pejabat Pembina Kepegawaian.
Kepala BKPSDM Sarolangun H A Waldi Bakri, S.Ip, S.Sos, MM mengatakan bahwa teguran keras tersebut diberikan karena selama ini kepala OPD tidak melaporkan rekapitulasi daftar kehadiran pegawai di instansi masing-masing.
“Hampir separuh kepala OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun itu ditegur oleh pak bupati, dalam hal ini pak sekda. Karena pak sekda menandatangani atasan langsung, berawal dari nota dinas kami sudah ada rekapan juga, hampir setahun dua kali kami menyurati. Pak bupati perintahkan untuk lakukan teguran, dan memang untuk evaluasi kinerja kepala OPD di bkpsdm,” katanya, didampingi Kabid Mutasi Kaprawi BM, Rabu (22/07/2020).
Waldi juga menjelaskan bahwa pemberian teguran keras tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 11 tahun 2019 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam perbup tersebut, berbunyi seluruh OPD melaporkan rekapitulasi daptar kehadiran elektronik atau manual ke BKPSDM Kabupaten Sarolangun yang telah divalidasi dan ditandatangani kepala OPD, paling lambat setiap tanggal 05 bulan berikutnya.
“Misalnya bulan januari, laporan rekap daftar kehadiran disampaikan ke bkpsdm paling lambat tanggal 05 februari. Jadi mereka mau tak mau laporan harus disampaikan, rekapitulasi daftar kehadiran,” katanya.
“Kepala OPD yang tidak puas dengan teguran itu, adalah hal yang wajar. Dan pak sekda juga memberikan teguran setelah ada perintah pak bupati dan wakil bupati selaku pembina,” kata dia menambahkan.
Selain itu, katanya juga bahwa sebelum teguran diberikan, pihaknya telah menyurati seluruh opd di awal tahun 2020 kemarin, agar menyampaikan rekapitulasi daptar kehadiran setiap tanggal 05 paling lambat setiap bulannya.
“Teguran ini juga karena memang ada yang sampai satu tahun tidak ada menyampaikan laporan rekapitulasi daftar kehadiran padahal ini wajib dilaporkan. Absennya ada tapi di kantor, dan tidak dilaporkan ke bkpsdm,” katanya.