Tidak Miliki Sarpras Penanganan Karhutla, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Dalam menghadapi bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Sarolangun, tentu diharapkan peran serta seluruh lapisan masyarakat, khususnya perusahaan-perusahaan pada sektor perkebunan.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sarolangun saat ini sudah menyurati seluruh perusahaan untuk melengkapi sarana dan prasarana yang berkaitan dengan penanganan karhutla tersebut.
Diantaranya berupa Mesin air, pompa, helm, baju pemadam kebakaran, mobil pengangkut air, cangkul, tangki air, sepatu dan tenaga sesuai dengan luasan lahan perusahaan.
“Kita sudah surat perusahaan untuk melengkapi sarana prasarana yang berkaitan karhutla,” kata Kadis TPHP Drs Sakwan, Kamis (03/09/2020).
Katanya, hal itu dalam rangka menindaklanjuti Permentan nomor 05/permentan/KB410/1/2018 tentang pembukaan dan/atau pembukaan perkebunan tanpa bakar.
Jika tidak memenuhi hal tetsebut, perusahaan bisa dikenakan Sanksi berupa administratif.
“Kita tetap memantau aktivitas perusahaan di wilayah perkebunan perusahaan. Tidak memenuhi akan diberikan peringatan satu sampai tiga kali, dan akan dilaporkan ke pemberi izin dalam hal ini BPPTSP, untuk menjadi bahan pertimbangan,” katanya.
“Dari pangecekan yang sudah dilakukan, ada yang sudah memenuhi dan ada juga perusahaan yang belum lengkap hanya 60 persen, dan ada juga yang 100 persen,” kata dia menambahkan. (Wahid)