Informasi Dalam Genggaman

Tikam Korban dan Rampas Motor, HD Dibekuk Polsek Pauh

HD pelaku Curas saat diamankan Polsek Pauh. (Foto: Husnil/Penajambi.co/Istimewa)

 

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Lagi-lagi Polsek Pauh Polres Sarolangun Polda Jambi kembali menangkap satu pelaku pencurian dengan pemberatan (Curas) yang berinisial HD (25) Warga Rt 01 Lamban Sigatal Kecamatan Pauh, Kamis (13/2/2020) kemarin.

“Anggota kita dari Polsek Pauh berhasil mengungkap kasus Curas, dengan pelaku HD Warga Lamban Sigatal Pauh,” kata Kapolres AKBP Deny Heryanto. Jum’at (14/2/2020).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban pada hari Minggu (22/10) tahun lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Ketika itu korban hendak ke sekolah melintas di areal kebun sawit dengan menggunakan sepeda motor, pelaku langsung mengejar dan merampas sepeda motor milik korban dengan melukai korban menggunakan pisau.

“Kejadiannya pada Minggu (22/10) tahun 2019 lalu, saat itu korban hendak ke sekolah ditodong dengan pisau. Korban sempat melawan mempertahankan motornya tapi memang pelaku menggunakan pisau lalu menikam bahu kiri korban,” terang Kapolres.

Saat ini pelaku bersama barang bukti 1 sepeda motor Honda Revo dan STNK atas nama Sajidin berhasil diamankan.

“Pelaku akan dijerat dengan KUHP 365 pasal 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Nil)