Tim Macan Pseko Sarolangun Ringkus Pelaku Penembakan Security
SAROLANGUN – Tim Macan Pseko Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penembakan security dengan senjata api hingga tewas. Jumat (28/07/2023).
Kapolres Sarolangun melalui Kasat Reskrim Iptu Cindo Kottama mengatakan, bahwa penangkapan itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14 /VII/2023/SPKT/JMB/RES SRL/ SEK PAUH. tanggal 26 Juli 2023, pelaku diciduk pada hari kamis (27/07/2023) sekira pukul 21.45 Wib, berdasarkan hasil penggalangan tim opsnal satreskrim polres Sarolangun bersama Polsek Pauh.
Lanjut dia, ketiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan mengunakan senjata api yang menyebabkan satu orang oknum security meninggal dunia terjadi di camp PT PAM, desa sepintun kecamatan pauh, kabupaten Sarolangun.
Pelaku kini telah diserahkan dari rumah kediaman kepala desa sepintun Ahmad Rukita dan di saksikan langsung oleh anggota DPRD Sarolangun Marzuki, S. Ag bersama lembaga adat desa sepintun H. A. Rahman, sebelum ketiga pelaku tersebut dibawa ke polres Sarolangun guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut kesaksian teman korban Marcel, Kejadian naas ini pun terjadi Pada hari Rabu (26/06) sekira pukul 12.00 Wib, korban (Fendi) bersamanya tinggal di camp A5 PT.PAM, sebelum kejadian tersebut, Marcel menyuruh korban memasak sedangkan dia melanjutkan patroli ke blok A4 jarak antara camp A5 kebun sekira 500 meter, pada saat itu marcel mendengar suara tembakan yang membuat nya kemudian langsung bergegas pulang ke camp A5.
“Masuk melalui pintu belakang saya melihat korban sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah, Kemudian saya memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa pendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan,” kata Kasat Reskrim.
Ketiga pelaku tersebut yakni (HM) 20 tahun, (AR) alias andri 19 tahun dan (SN) alias dandi 17 tahun yang merupakan warga desa sepintun kecamatan pauh, kabupaten Sarolangun.
Dari ketiga pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, Satu Buah Senjata api rakitan (Kecepek) dan (dua) Unit Sepeda motor.
Polres Sarolangun masih mendalami apa yang menjadi motif dari ketiga pelaku hingga tega melakukan perbuatan naas kepada korban, Kapolres imam rachman pun, menyebut ancaman hukuman yang akan di terima oleh ketiga pelaku sudah tertuang dalam perumusan pasal Perkara Tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP pidana.
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya. (meet)