TKD di Lingkup Pemkab Sarolangun Belum Seluruh Nya Diangkat PPPK

SAROLANGUN – Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun belum seluruhnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan data yang dirangkum oleh media ini, ada sebanyak 4.629 orang tenaga honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Sementara sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Tenaga honorer masih diberikan kesempatan melaksanakan tugas hingga bulan November tahun 2023 mendatang.
Hingga saat ini belum ada ketentuan terbaru untuk kelanjutannya pada tahun 2024 mendatang.
Atas kondisi tersebut, Kabid IPK, BKPSDN Sarolangun Erry Harry Wibawa mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun saat ini berupaya agar tenaga kontrak daerah ini diangkat menjadi tenaga PPPK.
Hingga saat ini, dilingkungan Pemkab Sarolangun baru ada 100 orang yang sudah diangkat menjadi PPPK terdiri dari PPPK tenaga kesehatan sebanyak 36 orang formasi, tenaga PPPK guru sebanyak 59 orang formasi dan tenaga teknis sebanyak 5 orang formasi.
” Kita sudah mengusulkan formasi PPPK tahun 2023 ini untuk memenuhi keperluan kita tenaga guru dan tenaga kesehatan serta tenaga tekhnis lainnya, untuk menyerap para tenaga honorer kita yang mungkin tanggal 28 November mendatang akan berakhir,” katanya, Minggu (21/05/2023).
Erry menjelaskan pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.810 formasi PPPK ke Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdiri dari 924 formasi tenaga guru, 641 formasi tenaga kesehatan dan 245 tenaga tekhnis lainnya.
” Itu kita coba usulkan 1.800-an usulan tahun 2023, terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis lainnya,” katanya.
Selain itu, Erry juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan kebijakan berupa melakukan pendataan secera keseluruh data Tenaga Kontrak Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun sesuai dengan ketentuan Kemenpan RB terakhir kalinya, dan tentunya besar harapan nantinya TKD ini tidak ada pemberhentian seperti tahun-tahun sebelumnya.
” Dan upaya kita tetap mengusulkan melalui PPPK, dan solusi lainnya melalui sistem outsorching dan kebijakan lainnya, dan solusi lainnya dari pemerintah pusat untuk TKD dan kita masih menunggu kebijakan pusat untuk kepastian TKD ini,” katanya.(Nil)