Ultimate magazine theme for WordPress.

Usulan Pendirian Kantor Layanan Paspor di Sarolangun Masih Tunggu Rekom Ini

Kabag Hukum Mulya Malik saat bersama pihak Kanwil, (Arsip Penajambi.co).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2020 ini mengusulkan ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi, terkait pembentukan unit layanan paspor dan Kantor Unit Kerja Keimigrasian (KUKK) di Kabupaten Sarolangun.

Kabag Hukum Setda Sarolangun Mulya Malik, SH, MM mengatakan usulan tersebut disampaikan secara surat resmi yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tanggal 16 April 2020 yang lalu.

Katanya, usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi Agus Nugroho Yusuf, yang ditindaklanjuti dengan menyurati Dirjen Kemenkumham RI di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020, agar mengeluarkan rekomendasi terkait pembentukan usulan tersebut.

“Kemarin ada kunjungan kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, bertemu dengan bapak bupati Sarolangun, kita ada nian untuk membentuk unit layanan paspor. Pada prinsipnya kakanwil Kemenkumham Jambi menyetujui usulan Pemkab sarolangun, jadi tinggal minta rekomendasi persetujuan dari komunikasi Dirjen Imigrasi Kemenkumham,” katanya, Rabu (17/06/2020).

Maka dari itu, Kata Malik kedepan pemerintah Kabupaten Sarolangun akan melakukan audiensi bersama Dirjen Kemenkumham terkait kesiapan dan keseriusan Pemkab Sarolangun dalam membentuk kantor unit layanan paspor tersebut.

“Langkah kita sekarang, pak bupati akan menyurati Dirjen Imigrasi untuk meminta audiensi, terkait dengan bahwa kita siap membuka kantor unit layanan paspor tersebut. Kita surati, dan kita akan masukkan surat pernyataan bahwa Pemda sarolangun sanggup membentuk unit layanan paspor tersebut,” katanya.

Persiapan yang ia maksud, salah satunya mengenai lokasi yang akan dijadikan sebagai kantor unit layanan paspor dan KUKK tersebut serta kesiapan peralatan, sarana prasarana, jaringan atau koneksi serta tenaga berupa SDM.

“Jadi kami kesiapan, kita saat ini punya aset Kemenkumham yang berada di samping kantor pajak Sarolangun, dan kami siap untuk menggunakannya sebagai kantor unit layanan paspor. Nantinya, mulai rehab bangunan, sarpras, fasilitas kantor termasuk jaringan atau koneksi disiapkan juga. Dan dari kakanwil Kemenkumham menyiapkan sdm nya atau petugas operator,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir ini, animo masyarakat sarolangun dalam mengurus pembuatan paspor ini juga terbilang cukup tinggi. Bayangkan, selang lima tahun masyarakat sarolangun mengurus paspor ada sebanyak 2.835 orang.

“Selama ini masyarakat sarolangun mengurus paspor ke Jambi dengan jarak 179 kilo meter dan ke Bungo berjarak 160 kilo meter, makanya kita disini masukkan dasar pertimbangan disamping animo masyarakat lima tahun terakhir ini, dan Sarolangun ada 10 Kecamatan,” katanya.

Jika proses usulan pembentukan Kantor Unit layanan paspor dan KUKK ini berjalan lancar, dan Pemkab sarolangun sudah mendapatkan rekomendasi dari Dirjen Kemenkumham, tidak menutup kemungkinan tahun 2021 mendatang pembentukan usulan tersebut bisa terwujud.

“Kita harus sesuai dengan aturan, setelah audiensi dengan Dirjen Imigrasi, dan prosesnya cepat selesai dan rekomendasi ada. Kalau pun kantor itu direhab, tapi bangunan lain bisa digunakan sementara hanya saja fasilitas bisa disiapkan, dan tahun 2021 Insa allah bisa terwujud,” katanya. (Wahid)