Waldi BKPSDM Jelaskan Edaran Mendagri Terkait Penghapusan Eselon
PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Terkait Penyederhanaan birokrasi atau pemangkasan Jabatan Struktural di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun terakhir kali menerima surat edaran Mentri Dalam Negeri pada tanggal 18 Desember 2019.
Kepala BKPSDM H A Waldi Bakri, S.IP, S.Sos, MM mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut dengan nomor 130/14106/SJ tentang tindak lanjut Penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan Pemerintah daerah, bahwa unit kerja yang akan dilakukan Penyederhanaan birokrasi tersebut hanya pada jabatan pengawas atau eselon IV yang menangani di bidang Perizinan, Investasi dan Pelayanan Publik.
“Dalam satu bulan sampai tiga kali surat keluar dari mendagri, kami yang terima pada tanggal 18 Desember 2019 dari mendagri, surat edaran terakhir. Salah satu poinnya, bahwa Penyederhanaan birokrasi pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten, itu dilakukan pada jabatan pengawas atau eselon IV yang menangani perizinan, investasi dan Pelayanan publik,” katanya Jum’at di Sarolangun
Ia juga menjelaskan bahwa penyederhanaan birokrasi tersebut dengan langkah pengalihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tertentu, tidak akan mengurangi pendapatan sebagaimana pejabat tersebut peroleh selama ini.
Katanya, pada unit kerja di bidang perizinan, investasi dan Pelayanan publik pada organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Sarolangun, misalnya pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
“Kalau untuk itu seperti kita ini adanya di satu pintu, dukcapil dan RSUD yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kalau memang itu terjadi, kami melihat kembali perkembangannya, apakah mereka ditarik ke fungsional, dengan angka kredit sekian, dan kami aturan mengenai Penyederhanaan itu kami sudah ada acuan bakunya, waktu kami menyusun anjab abk di masing-masing opd,” katanya.
“Kalau dalam tatanan administrasi kita pegawai ini biasanya tidak dirugikan bila terjadi peralihan demikian, jadi kalau seandainya sekarang di struktural nanti pindah ke fungsional, pasti dari sisi penghasilan secara administrasi Kepegawaian lebih kurang,” kata dia menambahkan.
Ia juga menyebutkan hingga saat ini pihaknya belum ada rapat tekhnis mengenai tindak lanjut dari surat edaran mendagri tersebut. Sebab, katanya kewenangan kebijakan dalam penataan kepegawaian ini ada di Kemenpan RB dan Mendagri dalam hal otonomi daerah.
“Kalau sudah ada tatanan kebijakan selesai kemudian masuk ke tatanan eksekusi atau pelaksanaannya baru lari dari menpan ke bkn, lalu bkn itu berkaitan dengan kami di bkpsdm, inikan masih bergilir apakah di kemenpan. Ke bkn sepertinya belum dibawa kesana, dan kami sampai saat ini belum ada rapat tekhnis dan dari pusat juga belum ada sama sekali, tapi kami mendapat surat tembusan baik dari kemenpan dan mendagri,” katanya.
Selain itu, dalam surat edaran mendagri pada tanggal 18 Desember 2019 tersebut, Pemerintah Daerah juga diminta untuk melakukan penyelarasan mengenai Penyederhanaan Tupoksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja sekretariat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
“Itu nanti nyambung itu. Jadi kita juga lakukan pemetaan jabatan struktural, dan kami sudah siap online data Kepegawaian ini, setiap eselon. Kita sudah setting dengan bkn, SAPK kita sudah jelas. Kalau dilarikan ke fungsional, nilai-nilai itu ada, kecuali ada perubahan lagi, tapi eksekusi itu dari bkn seharusnya kami terima, itu kami tunggu,” katanya
“Kami juga pernah dipanggil komisi I DPRD mengenai persoalan ini, karena inikan menyangkut hajat para pegawai, mungkin akibat keraguan bisa mengurangi motivasi kerja. Tapi kami sekarang ini, kami tetap menyemangati bahwa itu nanti, kalau saat ini kita masih taat tetap aturan yang saat ini, nanti kalau ada perkembangan akan kami Informasikan,” kata dia menambahkan. (Nil)