Informasi Dalam Genggaman

Waldi Sebut Begini Soal Oknum Pegawai Kecamatan Mandiangin yang Berulah Kemarin

Waldi kepala BKPSDM saat diwawancarai,(PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Terkait statement oknum pegawai di Kecamatan Mandiangin yang menyebutkan pemekaran kecamatan Mandiangin Timur tidak jelas dan tidak sah, mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Ir Endang Abdul Naser mengaku sangat menyayangkan atas statemen oknum pegawai kecamatan mandiangin tersebut yang secara mudahnya menyebutkan pemekaran kecamatan Mandiangin Timur tidak jelas.

Kali ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sarolangun H A Waldi Bakri, Sip, S.Sos, MM juga turut mennaggapinya.

Kata Waldi Bakri, statemen yang dikeluarkan oleh pegawai kecamatan mandiangin itu telah mengalah kode etik Kepegawaian.

Baca juga: Sekda Sebut Oknum Pegawai Kecamatan Mandiangin Terancam Kena Sanksi Non Job

Seharusnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dapat melaksanakan kode etik Kepegawaian ini secara profesional.

“Kami masih menunggu laporan itu, kalau secara etika itu menyalahi kode etik, bisa dihukum. Sanksi administratif bisa, yang jelas teguran,” katanya, Rabu (07/04/2021).

Waldi juga menambahkan sanksi inipun masih dilihat apakah kategori ringan, sedang atau berat. Jika ringan, maka pemberian sanksinya diserahkan kepada opd yang bersangkutan dalam hal ini atasan yang bersangkutan

“Tapi kalau sudah tahapan sedang itu harus lewat tim penjatuhan disiplin, dan yang jelas itu sudah melanggar kode etik, karena bukan kewenangan dia lalu memberikan statement itu dan itu mengganggu,” katanya.

Maka ia pun menghimbau kedepan agar asn di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk dapat menjalankan kode etik Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sebab dalam sistim Kepegawaian ini ada batasan-batasan kewenangan yang mesti dilaksanakan.

“Kita himbau kepada asn agar bersikap profesional dan melaksanakan kode etik Kepegawaian. Kalau bukan kewenangan kita, kita tidak bisa melakukan itu karena ada batasan-batasan kewenangan. Misalnya kalau kewenangan itu hak bupati, tapi kami secara teknis bisa mewakili itu, tetap secara teknis kami bisa mewakili itu, tapi kebijakannya tetap pak bupati,” katanya. (Wahid)