Informasi Dalam Genggaman

2.913 Pemilih Pemula di Sarolangun Belum Punya KTP Syarat Hak Pilih di Pilgub Jambi

Ketua KPU M. Fakhri, (PJ/Hid/Arsip).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Jumlah DPT Kabupaten Sarolangun pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi pada 09 Desember 2020 mendatang ada sebanyak 199.268 pemilih.

Dari jumlah tersebut ada sebanyak 2.913 pemilih pemula yang masuk dalam DPT namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon gubernur dan calon wakil gubernur Jambi itu.

Ketua KPU Sarolangun Muhammad Fakhri, Selasa (20/10/2020) mengatakan bahwa, memang berdasarkan saran perbaikan oleh bawaslu dalam penetapan Pleno DPT, pemilih pemula sebanyak 2.913 tersebut agar dimasukkan kedalam dpt karena pada saat pencoblosan 09 Desember 2020 usia pemilih tersebut sudah 17 tahun.

Baca juga : Pilgub Jambi, Jumlah DPT Sarolangun Sebanyak 199.268 Pemilih

Namun, hingga saat ini 2.913 pemilih pemula tersebut belum memiliki identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, sebagai salah satu syarat untuk bisa menggunakan hak pilih tersebut.

“Saat Pleno itu bawaslu menyurati kpu saran perbaikan agar dimasukkan kedalam dpt. Pemilih pemula ini usianya ada pas di tanggal 09 Desember 2020, ada pada 08 Desember 2020, ada yang tanggal 01 desember dan ada juga yang di bulan november baru berusia 17 tahun,” katanya.

Maka setelah penetapan DPT pada 15 Oktober 2020 yang lalu, KPU Sarolangun kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Karena Bawaslu Kabupaten juga merekomendasikan ke dinas dukcapil Kabupaten sarolangun untuk melakukan perekaman kepada 2.913 pemilih pemula tersebut.

Dengan harapan agar ribuan pemilih pemula tersebut dilakukan perekaman ktp elektronik, sehingga pada 09 Desember 2020 mendatang bisa menggunakan hak pilihnya.

“Di seluruh kecamatan ada, kita harapkan pemerintah daerah melalui dukcapil melakukan perekaman, menjelang pilgub Jambi mendatang. Kita juga sudah koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Peltu Bupati Sarolangun pada hari jumat kemarin, beserta dengan dinas dukcapil dan akan menyanggupi melakukan perekaman terhadap 2.913 pemilih pemula ini,” katanya.

Katanya, nanti dinas Dukcapil akan melakukan perekaman dengan mengeluarkan bukti berupa surat keterangan yang diberikan kepada pemilih pemula tersebut bahwa benar sudah melakukan perekaman.

“Dukcapil punya inisiatif bagi yang sudah melakukan perekaman akan dikasih surat keterangan karena ktpnya belum bisa dicetak, dan memang hari ini belum bisa keluar ktp karena usianya belum 17 tahun, tapi setelah pas 17 tahun baru bisa dicetak ktpnya,” katanya. (Wahid)