Informasi Dalam Genggaman

6 Orang Pelaku Illegal Logging Dibekuk Polisi

Kapolres dan jajaran Reskrim saat memberikan keterangan pers, (PJ/Hid).

PENAJAMBI.CO, Sarolangun – Enam orang pelaku Illegal Logging alias penebangan liar berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Sarolangun.

Keenam pelaku tersebut, diantaranya IS seorang laki-laki berusia 43 tahun yang bertindak sebagai penjual hasil penebangan liar. Kemudian EV (42) seorang perempuan bertindak sebagai pembeli yang merupakan warga kota Jambi.

Sedangkan empat orang lainnya merupakan pekerja, tiga diantaranya warga Muara Jambi yang berinisial WW (23), DS (25), KD (40) dan PS (41) asal kota Jambi.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa para pelaku ditangkap polisi saat sedang melintasi di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi, Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh pada Rabu (23/09/2020).

Awalnya, sekitar pukul 01.30 Wib, petugas unit tipiter Polres Sarolangun yang sedang melakukan patroli malam di Kecamatan Pauh, melihat satu unit truk merk Hino type Dutro 130 HD, Nopol BH 8603 ZU warna hijau sedang melintas di jalan lintas Sarolangun-Muara tembesi yang bermuatan kayu.

“Kemudian setelah diperiksa ternyata tidak membawa dokumen kelengkapan kayu. Lalu para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun untuk kita tindak lanjuti,” katanya, Selasa (29/09/2020) dalam keterangan persnya, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.Ik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa Satu unit truk merk hino, 24 keping kayu bantalan, dan satu set alat penarik kayu.

“Dari hasil pemeriksaan para pelaku ini baru ada satu kali ini saja melakukan kegiatan Illegal logging,” katanya.

Kapolres juga menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 83 ayat 1 dan atau pasal 88 ayat 1 UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan jo pasal 55 ayat satu (1) kesatu KUHP.

“Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar dan paling sedikit Rp 500 juta,” katanya. (Wahid)